Kementerian Agama (Kemenag) buka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2026. Pendaftaran ini ditujukan untuk guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Untuk dicatat, pendaftaran PPG Daljab ini akan dimulai pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober mendatang. Prosesnya dilaksanakan secara daring melalui laman https://emis.kemenag.go.id/.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad mengajak guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Ia juga telah menerbitkan surat edaran terkait hal ini di setiap kantor wilayah Kemenag Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tuturnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/10/2026).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Sebelum mendaftar, guru madrasah perlu memahami setiap syarat yang telah ditetapkan, yaitu:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal (satuan administrasi pangkalan) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama
- Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Sistem EMIS GTK nantinya akan melakukan verifikasi persyaratan secara otomatis. Verifikasi yang dilakukan mencakup:
- Ijazah
- Batas usia pensiun
- Ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru
- Pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Meski sudah otomatis, calon peserta tetap perlu memastikan bila setiap persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Tahapan PG Daljab Guru Madrasah Kemenag
1. Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS dengan mengguha dokumen seperti:
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terlegalisir
- Pakta integritas sesuai template
- Surat Ijin dari pimpinan
- Surat keterangan sehat jasmani
2. Seleksi Administrasi
Parameter seleksi administrasi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Hasil seleksi administrasi bisa dilihat di akun masing-masing guru.
3. Lapor Diri
Lapor diri wajib dilakukan bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lapor diri dilakukan oleh mahasiswa ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara daring.
4. Orientasi Akademik
Orientasi diberikan oleh LPTK secara daring. Mahasiswa akan menerima informasi dari LPTK terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, dan mekanisme penilaian.
5. Mengikuti Pembelajaran
Mengikuti pembelajaran PPG di LPTK.
6. Induksi dan Try Out
Setelah proses pembelajaran selesai, peserta akan mengikuti induksi pembahasan kisi-kisi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Proses ini juga dilaksanakan secara daring.
7. Mengikuti UKMPPG
Peserta wajib mengikuti UKMPPG. Jika lulus, peserta resmi mendapatkan sertifikat pendidik.
Peserta yang Belum Terpanggil Bisa Ikut Tahun Depan Tanpa Verval
Fesal menekankan ada perubahan penting yang diterapkan dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026. Perubahan ini mencakup keberlakuan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujar Fesal Musaad.
Dalam mendukung pelaksanaan, Fesal mengimbau agar Kanwil Kemenag provinsi menugaskan verifikator yang kompeten. Proses verifikasi ini diharapkan berlangsung secara cermat dan tepat waktu.
"Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal," tegasnya.
