Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 dibuka mulai 9-27 Maret 2026. Mahasiswa diminta mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial (bansos) lewat https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta dalam akun media sosialnya menjelaskan, pendataan KJMU ini dibuka bagi mahasiswa penerima lanjutan yang sudah terdaftar.
Pendataan bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan Pemprov Jakarta ini benar-benar diterima mahasiswa aktif yang masih memenuhi ketentuan sebagai penerima KJMU.
Dikutip dari laman KJP Pemprov Jakarta, mahasiswa penerima KJMU akan mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp 1, 5 per bulan atau Rp 9 juta per semester. Bantuan ini dapat digunakan untuk biaya buku, transportasi, biaya kuliah, biaya makan bergizi, dan lain-lain.
Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 2026
- Unggah berkas: 9-27 Maret 2026
- Verifikasi dan unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perguruan tinggi: 9 Maret - 8 April 2026
- Verifikasi dinas pendidikan dan penetapan penerima lewat keputusan gubernur: 9-29 April 2026
Syarat KJMU
Bagi yang belum dan ingin menjadi penerima KJMU selanjutnya, ketahui dan penuhi syarat berikut:
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini DTSEN) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
- Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
- PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemdiktisaintek dan Kemenag
- PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta - Pengajuan paling lambat pada semester 4.
Dokumen Pendataan KJMU
Bagi yang belum dan ingin terdata sebagai penerima KJMU, unduh dokumen pada menu download di laman pendataan, serta lengkapi:
- Form kelengkapan data
- Dokumen pengajuan ke SMA/sederajat asal:
- Form surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10 ribu, dua meterai Rp 6 ribu, meterai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu, atau tiga meterai Rp 3 ribu
- Form Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Jika sebelumnya merupakan siswa pemegang KJP, mahasiswa diminta menyertakan fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP
Informasi KJMU dapat dipantau di akun Instagram @upt.p4op. Semoga bermanfaat, detikers!
Simak Video "Video Pramono Bakal Buat LPDP Jakarta, Targetkan 100 Mahasiswa ke LN"
(twu/nwk)