- 6 Pernyataan Sikap UII untuk Pemerintah RI 1. Menuntut Pemerintah agar Segera Mengutuk Serangan Israel dan AS terhadap Iran 2. Mendesak Pemerintah agar Mengundurkan Diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace) 3. Mendesak Pemerintah agar Membatalkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS 4. Menuntut Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Mengkriminalisasi Aktivis dan Pembungkaman Suara Kritis, Dibersamai Komitmen terhadap Reformasi Polri 5. Menuntut Pemerintah untuk Menghormati Kedaulatan Warga dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 6. Mendorong Pemerintah untuk Evaluasi Menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Universitas Islam Indonesia (UII) mengemukakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah. Hal ini sebagai respons atas praktik berbangsa dan bernegara dari pemerintah Indonesia belakangan ini.
UII menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai memperlihatkan ketegasan yang belum memadai dalam menyikapi serangan militer Israel dan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Menurut UII, sikap tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
"Pada saat yang sama, kami menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kebijakan dan langkah politik lain yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara dalam kerja sama ekonomi internasional; mencederai komitmen konstitusional terhadap penolakan segala bentuk penjajahan; membatasi kebebasan sipil melalui kriminalisasi aktivis; mengabaikan hak-hak warga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional; serta menghadirkan kebijakan publik yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan," ungkap UII pada Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyampaian pandangan ini karena UII menilai pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional demi tegaknya negara yang beradab dan berperikemanusiaan, terpeliharanya demokrasi yang sehat, dan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada enam poin yang disampaikan UII.
6 Pernyataan Sikap UII untuk Pemerintah RI
1. Menuntut Pemerintah agar Segera Mengutuk Serangan Israel dan AS terhadap Iran
UII menilai serangan yang dilancarkan tentara AS dan Israel telah melanggar prinsip kedaulatan dalam hukum internasional, dan bertolak belakang dengan amanat konstitusi yang menjunjung prinsip bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Menurut UII, serangan Israel dan AS berpotensi melebarkan konflik yang mengganggu stabilitas geopolitik global dan memperparah penderitaan masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.
"Karena itu, Pemerintah Indonesia harus menunjukkan konsistensi politik luar negeri yang menghormati kedaulatan negara lain, menolak segala bentuk agresi, serta mendorong penyelesaian damai melalui diplomasi dan mekanisme multilateral," tegas UII.
2. Mendesak Pemerintah agar Mengundurkan Diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace)
UII menilai keikutsertaan Indonesia ke dalam Board of Peace berisiko mencederai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan komitmen konstitusional untuk menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia. Keterlibatan Indonesia ke dalam badan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang merupakan fondasi diplomasi Tanah Air sejak masa kemerdekaan.
3. Mendesak Pemerintah agar Membatalkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS
"Pemerintah harus menyerap seluruh kritik dan keberatan publik atas perjanjian tersebut, serta secara terbuka dan transparan mengevaluasi substansinya yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional," sebut UII.
Kampus yang berlokasi di Yogyakarta ini menegaskan hubungan bilateral haruslah dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, kepentingan nasional jangka panjang, dan bukan dalam kerangka ketergantungan ataupun tekanan politik.
4. Menuntut Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Mengkriminalisasi Aktivis dan Pembungkaman Suara Kritis, Dibersamai Komitmen terhadap Reformasi Polri
"Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai. Hukum dan penegakannya tidak boleh menjadi instrumen intimidasi terhadap warga negara, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, yang menjalankan hak konstitusionalnya demi perbaikan bangsa," ungkap UII.
Kampus menggarisbawahi perlunya reformasi Polri yang menegaskan perannya sebagao penjaga keamanan publik yang profesional, akuntabel, dan menghormati HAM.
"Polri harus hadir sebagai bagian dari masyarakat yang mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, bukan institusi yang partisan dan menjadi alat pemukul generasi muda yang kritis atas persoalan kebangsaan," tegas UII.
5. Menuntut Pemerintah untuk Menghormati Kedaulatan Warga dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pembangunan di berbagai wilayah termasuk di Papua, tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal keberlanjutan lingkungan, dan prinsip partisipasi publik yang bermakna, tegas UII. Kampus menekankan negara wajib memastikan pembangunan tidak berubah jadi praktik peminggiran, perampasan ruang hidup, atau pengabaian aspirasi.
6. Mendorong Pemerintah untuk Evaluasi Menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Program ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif, mencakup ketepatan sasaran penerima, kualitas dan standar keamanan pangan, tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaannya," ucap UII.
UII memaparkan, kebijakan publik harus dirancang dengan rasional dan berbasis data supaya tidak mengorbankan program prioritas lain seperti peningkatan mutu dan layanan pendidikan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan layanan kesehatan.
"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan kecintaan kepada Indonesia dan kemanusiaan global. Kritik yang kami ajukan bukanlah bentuk oposisi politik, melainkan ekspresi kepedulian warga negara dan institusi pendidikan tinggi terhadap arah perjalanan bangsa dan peradaban dunia," kata UII.
Kampus berharap pemerintah mendengar sejumlah pernyataan sikap ini dan mempertimbangkan suara publik untuk Indonesia yang berdaulat, demokratis, bermartabat, berkeadilan sosial, dan berkontribusi aktif terhadap perdamaian dunia.
(nah/nah)










































