Qatar-China Masuk Top 5 Donatur Asing Kampus-kampus AS

Qatar-China Masuk Top 5 Donatur Asing Kampus-kampus AS

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Kamis, 15 Jan 2026 18:30 WIB
Qatar-China Masuk Top 5 Donatur Asing Kampus-kampus AS
Foto: Dok. Harvard University
Jakarta -

Departemen Pendidikan Amerika Serikat (AS) merilis database baru yang membuka secara rinci aliran dana asing ke kampus di AS. Data ini menunjukkan Qatar masuk sebagai penyumbang dana terbesar, sementara China juga tercatat dalam daftar 5 donatur teratas dengan nilai miliaran dolar.

Menteri Pendidikan AS Linda McMahon menegaskan universitas yang dibiayai pajak publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk transparan terkait hubungan finansial dengan pihak asing.

"Perguruan tinggi dan universitas yang didanai oleh pembayar pajak Amerika memiliki kewajiban moral dan hukum untuk sepenuhnya transparan kepada pemerintah AS dan rakyat Amerika mengenai hubungan keuangan asing mereka," kata McMahon dalam keterangannya yang dikutip detikEdu dari The Maine Wire, ditulis Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qatar Penyumbang Dana Asing Terbesar Kampus AS

Data yang dipublikasikan pada Jumat (2/1/2026) lalu ini menunjukkan Qatar menjadi sumber dana asing terbesar bagi universitas di AS, dengan total kontribusi mencapai US$6,6 miliar (Rp 111 triliun). Di posisi kedua terdapat Jerman dengan sumbangan sekitar US$4,4 miliar (Rp 74,3 triliun).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, China juga masuk jajaran penyumbang utama dengan nilai pendanaan sekitar US$4,1 miliar ((Rp 69,2 triliun), menempatkannya di peringkat keempat daftar negara pemberi dana asing ke kampus AS.

Dilansir dari situs Oklahoma Council of Public Affairs (OCPA) dan Campus Reform, berikut 5 donatur asing terbesar kampus-kampus AS:

1. Qatar $6,6 miliar (Rp 111 triliun)
2. Jerman $4,4 miliar (Rp 74,3 triliun)
3. Inggris $4,3 miliar (Rp72,6 triliun)
4. China $4,1 miliar (Rp 69,2 triliun)
5. Kanada $4 miliar (Rp 67,6 triliun)

Enam puluh persen dari pendanaan asing untuk perguruan tinggi AS di seluruh negeri diberikan melalui kontrak, sementara 8,4 persen lainnya diberikan melalui kontrak terbatas. Sebanyak 21,9 persen lainnya berupa hibah, dan 4,5 persen lainnya diberikan melalui hibah terbatas.

Kampus AS Penerima Dana Asing Terbesar

Secara akumulatif, Harvard University tercatat sebagai universitas penerima dana asing terbesar dengan total pendanaan sekitar US$4 miliar (Rp 67,6 triliun). Posisi berikutnya ditempati Cornell University yang menerima dana asing mendekati US$3 miliar (Rp 50,6 triliun).

Dari universitas-universitas yang menerima dana dari Qatar, Universitas Cornell menduduki peringkat teratas dengan $2,3 miliar (Rp 38,8 triliun), diikuti oleh Universitas Carnegie Mellon dengan $1 miliar (Rp 16,8 triliun), Universitas Texas A&M $992,8 juta (Ro 16,7 triliun), dan Universitas Georgetown $971,1 juta (Rp 16,7 triliun).

Beberapa universitas ternama tercatat menerima aliran dana dalam jumlah besar dari China. New York University (NYU) dan Harvard University menjadi dua penerima terbesar, masing-masing dilaporkan menerima pendanaan lebih dari US$300 juta (Rp 5,06 triliun).

Portal Khusus Laporan Donatur Asing Kampus AS

Pada 2 Januari 2026 lalu, Departemen Pendidikan AS meluncurkan portal baru bagi universitas untuk melaporkan pendanaan asing. Portal tersebut menunjukkan bahwa universitas di seluruh negeri telah melaporkan menerima $62,4 miliar (sekitar Rp 1,054 kuadriliun) dari donatur asing.

"Kami berterima kasih kepada para pemangku kepentingan atas masukan dalam merancang portal ini dan berharap dapat secara aktif melindungi lembaga pendidikan dari pengaruh asing yang berpotensi berbahaya," tutur McMahon.

Database ini memuat data pendanaan asing hingga akhir Januari 2025 dan dikembangkan untuk menutup celah pelaporan dana luar negeri bernilai di atas US$250 ribu (Rp 4,2 miliar), baik dalam bentuk hibah maupun kontrak kerja sama.

Departemen Pendidikan AS menilai sistem pelaporan sebelumnya belum mengalami pembaruan signifikan serta minim pengawasan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga dinilai tidak lagi memadai untuk memantau arus pendanaan asing ke institusi pendidikan tinggi.

"Portal pelaporan saat ini belum diperbarui secara signifikan sejak pemerintahan Trump pertama. Pemerintahan Biden tidak menjadikan penegakan Pasal 117 atau pemantauan potensi pengaruh asing di perguruan tinggi dan universitas Amerika sebagai prioritas," kata Departemen Pendidikan AS.

Undang-undang federal telah mewajibkan universitas-universitas AS untuk secara publik melaporkan hadiah dan kontrak asing tertentu sejak tahun 1986. Pasal 117 Undang-Undang Pendidikan Tinggi tahun 1965 mewajibkan lembaga pendidikan tinggi yang menerima bantuan keuangan federal untuk mengungkapkan setiap enam bulan sekali kepada Departemen Pendidikan AS setiap hadiah yang diterima dari dan kontrak dengan sumber asing yang, sendiri atau gabungan, bernilai $250.000 atau lebih dalam satu tahun kalender. Penegakan hukum ini telah sporadis selama bertahun-tahun.

Namun, perintah eksekutif tanggal 23 April 2025 dari Presiden Donald Trump yakni 'Transparansi Mengenai Pengaruh Asing di Universitas-Universitas Amerika' mengarahkan Menteri Pendidikan AS untuk memperkuat penegakan hukum. Di antara hal-hal lain, perintah tersebut mewajibkan universitas "untuk lebih spesifik mengungkapkan detail tentang pendanaan asing, termasuk sumber dan tujuan sebenarnya dari dana tersebut" dan untuk memberikan akses yang lebih besar kepada warga Amerika "terhadap informasi tentang pendanaan asing untuk lembaga pendidikan tinggi."

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Qatar Tuding Israel Langgar Gencatan Senjata di Gaza"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads