Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan honorarium peneliti kini dianggarkan dalam hibah penelitian di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, anggaran honor peneliti bisa diambil dari dana riset Kemendiktisaintek.
Besaran honor maksimal 25% dari dana riset Kemendiktisaintek. Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengatakan aturan baru honorarium ini ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di kampus.
"Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah," katanya dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran Kesejahteraan Guru-Dosen Rp 178,7 T
Sebelumnya, dalam penyampaian Rancangan APBN (APBN) 2026, Presiden Subianto menegaskan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan guru.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun," ujar Presiden Prabowo.
Adapun penggelontoran dana maksimal 25% ini telah didiskusikan dan disepakati dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium, Senin (15/12) lalu.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran," kata Brian.
Ketentuan Utama Honorarium Peneliti
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman berharap kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem riset peneliti. Selain itu, juga dapat meningkatkan dampak riset.
"Dengan dukungan ekosistem riset yang produktif, kami ingin menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional dan berdampak melalui pemecahan masalah di masyarakat," ujar Fauzan.
Adapun ketentuan utama kebijakan honor peneliti memiliki rambu-rambu berikut:
- Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
- Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
- Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
(cyu/faz)











































