Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti dampak kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Ia menilai hal itu menyebabkan penurunan drastis mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS), bahkan mencapai angka 40 persen.
Menurut Lalu, kebijakan tersebut memperbesar kesenjangan antara PTS dan perguruan tinggi negeri (PTN). Sehingga, ia mendorong agar adanya evaluasi menyeluruh.
"Komisi X DPR memandang bahwa perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTNBH menimbulkan ketimpangan yang serius antara PTN dan PTS," kata Lalu dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur Mandiri Turunkan Minat Siswa ke PTS
Lalu berpendapat, penurunan jumlah mahasiswa di PTS tak lepas dari kebijakan jalur mandiri PTN yang diatur dalam Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022. Dalam aturan itu, PTNBH boleh menerima hingga 50 persen mahasiswa dari jalur tersebut.
Ditambah, perpanjangan masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus dinilai semakin mempersempit ruang rekrutmen PTS.
"Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat," tutur Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat II itu.
Selain itu, ia mengkritik kecenderungan komersialisasi pendidikan melalui besarnya kuota jalur mandiri di PTN. Ia melihat hal tersebut berdampak pada lemahnya posisi PTS yang tidak disubsidi negara.
"PTS yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah menjadi sangat sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengancam eksistensi PTS dan memperburuk ketimpangan akses pendidikan tinggi antarwilayah dan lapisan sosial masyarakat," paparnya.
Keberadaan PTS Penting untuk Wilayah 3T
Lalu juga menekankan bahwa PTS memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau PTN. Karena itulah, seharusnya pemerintah juga memperhatikan PTS.
"Jangan sampai kebijakan negara justru mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang sudah berjuang di lapangan. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan ini," tegas Lalu.
Komisi X DPR berkomitmen mendorong revisi atau evaluasi terhadap Permendikbudristek 48/2022. Gunanya untuk menjaga keseimbangan antara PTN dan PTS.
"Kami akan mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika perlu, aturannya direvisi. Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil," pungkas Lalu.
(cyu/faz)