Komisi X Minta Putusan MK SD-SMP Swasta Gratis Diperhatikan, Siap Dilaksanakan?

ADVERTISEMENT

Komisi X Minta Putusan MK SD-SMP Swasta Gratis Diperhatikan, Siap Dilaksanakan?

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 26 Agu 2025 18:30 WIB
Sekolah Swasta Gratis Jakarta Resmi Dibuka
Ilustrasi. Komisi X minta putusan MK diperhatikan, Kemendikdasmen bilang begini. Foto: Getty Images/Zuraisham Salleh
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kembali minta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera perhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah jenjang SD dan SMP swasta gratis. Apakah siap dilaksanakan?

Hetifah menyebut selama ini Komisi X DPR RI memberikan keleluasaan kepada Kemendikdasmen untuk menerjemahkan penerapan keputusan MK tersebut. Kendati demikian, ia menilai tetap harus ada anggaran yang dikeluarkan terkait hal tersebut.

"Walaupun kami memberikan keleluasaan kepada Mendikdasmen dan jajaran untuk mendefinisikan bagaimana menerjemahkan penerapan MK itu, tentu tetap ada anggaran yang harus dikeluarkan," ungkap Hetifah dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen yang ditayangkan secara daring melalui YouTube TVR Parlemen, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat anggaran Kemendikdasmen hanya sebesar Rp 55 triliun atau 7% dari RAPBN 2026 bidang pendidikan, Hetifah menyebut ia mendukung ada penambahan anggaran. Anggaran ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi segala kebutuhan program Kemendikdasmen.

"Hari ini kita menerima Rp 55 triliun ini untuk 2026 (tapi) itu sangat tidak mungkin memenuhi berbagai hal sangat strategis yang memang sudah jadi kewajiban kita bersama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Kemendikdasmen

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan tindak lanjut putusan MK hingga saat ini masih terus berjalan. Ia telah menerima berbagai usulan dan terus dibahas bersama berbagai kementerian/bidang yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Opsi-opsi usulan kami bahasa betul dengan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK bersama kami, kemudian Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan karena pendanaan ada di Kementerian Keuangan, juga Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden," jawab Suharti.

Bersama-sama, Kemendikdasmen sudah melakukan berbagai simulasi sekolah gratis. Simulasi yang dimaksud seperti menjalankan opsi bagaimana jika satuan bantuan operasional sekolah (BOS) ditambah atau saran terkait gurunya diberi tambahan "gaji".

"Kami menggunakan kata gaji karena memang yang berbeda antara sekolah negeri dan sekolah swasta adalah komponen gaji gurunya," bebernya.

Selain itu ada opsi melakukan kedua saran sebelumnya. Hal ini ditegaskan Suharti masih dalam tahap perhitungan dan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

"Tentu juga nanti keputusan akhirnya dikaitkan dengan kapasitas pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan juga tentu pemerintah daerah perlu berkontribusi di dalam pembiayaan wajib belajar yang diharapkan dapat membebaskan iurannya," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, putusan MK yang dimaksud tertuang dalam Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan untuk SD dan SMP swasta. Aturan ini salah satunya menekankan, semestinya tidak ada pemisahan antara pendidikan dasar di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

Berdasarkan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Terkait jawaban Sekjen Suharti, dengan demikian hal ini belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat karena masih dalam tahap pembahasan.




(det/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads