Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie telah diangkat menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi PHE.
Sekretaris Perusahaan PHE, Hermansyah Y Nasroen sebelumnya mengatakan perubahan susunan ini merupakan hasil keputusan pemegang saham.
"Pada hari ini (8/7/2025) telah dilakukan pengukuhan jajaran Direksi di lingkup Subholding. Penetapan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham. Pertamina Subholding Upstream tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham," ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari detikFinance pada Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan dengan susunan baru ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan profesionalitas khususnya menjaga ketahanan energi," jelasnya lagi.
Pengangkatan Wamendiktisaintek Stella sebagai komisaris PHE memicu respons, salah satunya dari dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman.
"Ini kesekian kalinya Wamen menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris. Ini jelas bertentangan dengan pertimbangan hukum putusan MK," jelasnya dalam keterangan yang diterima detikEdu, ditulis Jumat (11/7/2025).
"Amar Putusan memang tidak diterima, namun pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 harusnya menjadi dasar bertindak warga negara," lanjutnya.
Ia mengutip Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dalam penggalannya berbunyi:
"....sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu."
Tiga Hal Fokus Wamendiktisaintek
Ahli pers Dewan Pers ini juga memaparkan tiga hal yang mestinya menjadi fokus dikerjakan oleh Wamendiktisaintek.
Pertama, Wamendiktisaintek perlu mendorong kebijakan yang menguatkan iklim kebebasan akademik serta produktivitas ilmu pengetahuan dan inovasi, juga kebijakan atau aturan yang terlalu birokratis dan menyebabkan dosen demotivasi.
"Harus berani diubah paradigmanya, menjadi ilmuwan," tegas Herlambang.
Kedua, Wamendiktisaintek menurutnya perlu berani menuntaskan masalah integritas akademik di perguruan tinggi. Ia mencontohkan, adanya sanksi yang tegas terkait guru besar abal-abal yang berjumlah ratusan serta ketidakjujuran akademik yang jamak dan mudah ditemukan di perguruan tinggi.
Ketiga, Herlambang menyampaikan, Wamendiktisaintek perlu mendorong politik pendidikan yang lebih mengutamakan peran sains untuk perubahan kebijakan/science-based policy dan peran sains untuk kemanusiaan.
(nah/nwk)