Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Hafidz Muksin meminta agar setiap instansi menerapkan kaidah kebahasaan yang benar dalam penyelenggaraan acara formal, termasuk pelantikan pejabat.
Sebelumnya sempat ramai komentar publik tentang walk out Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal selama pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Didi Sukyadi, karena pengucapan sumpah jabatan dalam bahasa Inggris.
Hafidz mengatakan aturan pengucapan sumpah jabatan harus dalam bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami telah meregulasi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, juga Peraturan Presiden Nomor 63, juga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Dalam pasal 25 ayat 3 undang-undang tersebut disebutkan bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
"Pada saat kegiatan formal, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia tentu ini kami harapkan sikap positif dari masyarakat yang harus kita tumbuhkan," ujar Hafidz.
Selain itu, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa tulisan dalam dokumen resmi negara, pidato resmi Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lain di dalam maupun luar negeri.
"Kita mengharapkan seluruh penyelenggara pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh publik harus dapat mematuhi regulasi tersebut," imbau Kepala Badan Bahasa.
Selain itu, bahasa Indonesia wajib wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional serta dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.
Hafidz meminta kepada berbagai pihak untuk terus mengawasi penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, Badan Bahasa dapat melakukan perbaikan kesalahan tata bahasa di instansi dan lainnya.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media. Karena berkat rekan media pengawasan bahasa Indonesia yang baik dan benar bisa dilakukan," tutup Hafidz.
Adapun Cucun sebagai orang yang pertama melihat kesalahan pengucapan sumpah jabatan pad Rektor UPI meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Saintek) mengevaluasi dan memberikan pembinaan kepada UPI.
"Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik," katanya kepada detikNews.
(cyu/nah)