Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan dari Permenkeu 32/2025

ADVERTISEMENT

Honor Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik-Kemahasiswaan dari Permenkeu 32/2025

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 02 Jun 2025 19:30 WIB
Ilustrasi dosen bersiap mengajar
Ilustrasi dosen. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengeluarkan ketentuan nominal honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Ketentuan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan tersebut merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks. Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Seperti apa nominal honor dosen kelas reguler hingga penguji skripsi jenjang sarjana/diploma?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upah Dosen Penyelenggara Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan

1. Ujian masuk

  • Penguji Al Quran/lisan: Per peserta Rp 30 ribu
  • Sidang penentuan kelulusan: Satuan orang per kegiatan Rp 300 ribu

2. Kelebihan jam mengajar

ADVERTISEMENT

Kelas reguler

  • Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu
  • Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu
  • Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 200 ribu
  • Asisten ahli: Satuan SKS per kehadiran Rp 150 ribu

Kelas non-reguler

  • Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu
  • Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu
  • Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 200 ribu
  • Asisten ahli: Satuan SKS per kehadiran Rp 150 ribu

Kelas internasional

  • Guru besar: Satuan SKS per kehadiran Rp 350 ribu
  • Lektor kepala: Satuan SKS per kehadiran Rp 300 ribu
  • Lektor: Satuan SKS per kehadiran Rp 250 ribu
  • Asisten ahli: Satuan SKS per kehadiran Rp 50 ribu

3. Penguji proposal skripsi/tugas akhir: Satuan orang/mahasiswa Rp 50 ribu

4. Pembimbing skripsi/tugas akhir: Per mahasiswa Rp 750 ribu

5. Pembimbing seminar hasil penelitian skripsi/munakasah: Per mahasiswa Rp 100 ribu

6. Pembimbing uji kompetensi fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan (FKIK): Per mata kuliah Rp 1 juta

7. Penguji komprehensif: Per mahasiswa Rp 100 ribu

8. Penguji seminar hasil penelitian skripsi/munakasah: Per mahasiswa Rp 100 ribu

9. Penguji skripsi/tugas akhir/munakasah: Satuan orang/mahasiswa Rp 100 ribu

10. Dosen wali/pembimbing akademik/penasihat: Satuan mahasiswa/semester Rp 60 ribu

11. Honorarium penguji hasil praktik lapangan dan ujian kompetensi FKIK:

12. Penguji hasil praktik lapangan: Per mahasiswa Rp 250 ribu

13. Uji kompetensi computer based test (CBT), objective structure clinical (OSC), blok, dan sejenisnya:

  • Koordinator: Satuan orang per kegiatan Rp 1 juta
  • Koordinator lokasi: Satuan orang per kegiatan Rp 750 ribu
  • Penguji: Satuan orang per kegiatan Rp 500 ribu
  • Pasien simulasi: Satuan orang per kegiatan Rp 200 ribu
  • Pelatih pasien per simulasi: Satuan orang per kegiatan: Rp 300 ribu.

14. Profesi (klinik), akademik (preklinik), keterampilan klinik dasar (KKD), dan pelaksanaan modul khusus:

  • Koordinator klinik (profesi): Per rotasi Rp 500 ribu

15. Akademik (preklinik):

  • Koordinator preklinik (akademik): Satuan orang per hari Rp 75 ribu
  • Asisten koordinator preklinik: Satuan orang per hari Rp 30 ribu

16. Koordinator KKD: Satuan orang per hari Rp 50 ribu

17. Koordinator pelaksanaan modul khusus: Satuan orang/semester Rp 750 ribu

18. Kelebihan jam fasilitator/tutor/pembimbing praktikum: Satuan jam/semester Rp 75 ribu

19. Kelebihan jam pembimbingan fakultas kedokteran/ilmu kesehatan/fakultas kedokteran gigi/praktik profesi: Satuan orang/mahasiswa Rp 600 ribu.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads