Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diundangkan pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan ini ditetapkan standar biaya perjalanan dinas untuk ASN/PNS hingga standar biaya lainnya termasuk uang harian magang mahasiswa di kementerian negara/lembaga.
Perlu diketahui, magang mahasiswa yang dimaksud di sini memiliki pengertian tersendiri. Simak artinya dan besaran yang ditentukan Kemenkeu RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominal Uang Harian Magang Mahasiswa
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 Kemenkeu RI menjelaskan magang mahasiswa yang dimaksud disini adalah magang yang merupakan penugasan wajib dari kampus dan dilakukan di kementerian negara atau lembaga.
Sementara, dalam penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang bersifat sebagai batas tertinggi, uang harian magang mahasiswa adalah uang yang diberikan kepada mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang memperoleh penugasan wajib dari perguruan tinggi untuk melakukan magang kerja di satuan kerja lingkup kementerian negara atau lembaga.
Baca juga: Biaya Mahal, 31% Gen Z Pilih Tak Kuliah |
Berapa Nominal Magang Mahasiswa?
Dikatakan dalam pemaparan tersebut, uang magang mahasiswa tidak bersifat wajib, tetapi dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya dengan maksimal diberikan selama 3 bulan.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025, uang harian magang mahasiswa memiliki besaran Rp 57 ribu untuk satu orang per hari.
Peraturan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini sendiri merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks. Tujuan peraturan ini adalah untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
(nah/nwk)