Kementerian dan lembaga sedang mengalami efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Salah satunya adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
BOPTN adalah bantuan biaya dari pemerintah kepadaPTN untuk membiayai kekurangan biaya operasional. Tahun ini,Kemendiktisaintek mengajukan pagu awalBOPTN sebesar Rp6 triliun. Kendati demikian, anggaran initerdampak efisiensi sebesar Rp3 triliun.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, jika UKT akan ikut terdampak dari efisiensi anggaran BOPTN. Menurutnya, PTN kemungkinan akan menaikkan UKT karena menurunnya bantuan yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun. Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Bantuan Pendanaan PTN BH Ikut Kena Efisiensi
Selain BOPTN, Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkena efisiensi Rp1,18 triliun dari pagu awal Rp2,37 triliun. Satryo mengatakan pihaknya mengusulkan pengurangan efisiensi menjadi Rp711 miliar atau 30 persen dari pagu awal.
"Kalau besar pemotongan efisiensinya, kembali PTN-BH terpaksa akan menaikkan sebagian dari uang kuliah mahasiswanya," jelasnya.
Kendati tidak masuk dalam bantuan sosial dan belanja pegawai yang dikecualikan dari efisiensi anggaran, BOPTN bisa termasuk dalam layanan untuk memenuhi kepentingan publik. Layanan publik ini termasuk anggaran yang bisa dipertahankan.
"Yang dikecualikan dari efisiensi adalah belanja pegawai dan belanja sosial. Di luar itu masih ada potensi untuk efisiensi, tetapi untuk layanan publik tetap bisa mempertahankan mutunya," ujar Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, kepada detikEdu, Jumat (14/2/2025).
Mengenai kemungkinan kenaikan UKT akibat efisiensi BOPTN, Togar mengatakan jika setiap kebijakan memiliki potensi dampak yang tidak produktif. Oleh karena itu, penetapan anggaran akan tetap dalam prinsip memilah kegiatan yang kurang produktif.
"Setiap kebijakan ada aspekeksternalitas yang perlu dihindarkan yang dapat berimbas tidak produktif. Jadi tetap ada prinsip kalkulasi yang matang dalam memilah kegiatan yang kurang produktif dan mana yang kontra-produktif," jelasnya.
Efisiensi Anggaran Belum Tetap
Keputusan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) belum pasti. Lebih lanjut, pengajuan pembatalan efisiensi pada BOPTN dan bantuan PT lainnya juga belum resmi ditetapkan.
Hal ini lantaran DPR perlu mengadakan raker terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil raker, laporan akan diberikan kepada Kemenkeu untuk dilakukan peninjauan.
"Prosesnya melaporkan hasil raker dengan DPR ke Kemkeu yang dengan waktu tenggat 14 Feb 2024. Setelah itu baru ada ketetapan anggaran," ujar Togar.
(nir/faz)