Tukin Dosen Selama 2020-2024 Tak Dibayar, Pakar: Itu Mencederai Hak!

ADVERTISEMENT

Tukin Dosen Selama 2020-2024 Tak Dibayar, Pakar: Itu Mencederai Hak!

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 07 Feb 2025 12:30 WIB
Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) gelar demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menuntut tunjangan kinerja (tukin) segera dibayar.
Demo dosen. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Tunjangan kinerja (tukin) dosen di bawah Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang tak dibayar masih menimbulkan kisruh hingga demo oleh para dosen. Tukin tak dibayarkan selama selama 2020-2024.

Menurut pakar hukum sekaligus dosen di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana para dosen memang pantas memperjuangkan haknya tersebut. Pasalnya tukin menyangkut kesejahteraan mereka.

"Tukin itu bagian dari kesejahteraan dosen, lebih-lebih dosen perguruan tinggi negeri (PTN) ya, ASN, dan dosen yang lain. Tentu ini tidak bisa ditolerir ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan," katanya dikutip dari laman UM Surabaya, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria membeberkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) telah dijelaskan bahwa tukin sudah termasuk ke dalam spending mandatory sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau dilihat dari politik hukum, kebijakan dari Kemendiktisaintek, bahkan pemerintah kita secara umum yang tidak memprioritaskan anggaran pendidikan, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dasar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemberian Tukin Harus Berpijak pada 3 Hal Ini

Lebih lanjut Satria menyebut ada tiga hal yang penting diperhatikan Kemenditisaintek dalam menyikapi soal tukin. Ketiganya yakni pengembangan akses pendidikan, kesejahteraan guru dan dosen serta fasilitas pelayanan pendidikan.

"Dan itu adalah amanat konstitusi," tegasnya.

Satria menyebut tidak dibayarkannya tukin selama 2020-2024 sangat mencederai hak dosen. Secara luas, permasalahan ini menurut Satria telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Yang seharusnya diberikan sebagai hak dasar dosen, kemudian tidak diberikan, tentu sekali lagi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pemenuhan dasar dari dosen itu sendiri, dan perlindungan dari hak asasi manusia," jelasnya.

Mengapa Dosen Dilarang Demo?

Satria juga melihat para dosen sempat dilarang melakukan demo. Ia berpendapat larangan tersebut bertentangan dengan UUD yang memuat hak manusia untuk berkumpul dan berserikat.

"Khususnya dosen, di dalam undang-undang guru dan dosen, termasuk pendidikan tinggi, memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dosen dengan status apapun baik dosen PNS, maupun dosen non PNS memiliki hak yang sama," tegas Satria.

Demo adalah hak inheren bagi dosen. Ia menegaskan siapa pun tak boleh melarang sekalipun itu menteri.

Pembayaran Tunjangan Tak Bisa Dirapel Tahun Ini

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menegaskan bahwa tukin dosen ASN selama 2020-2024 tak bisa dirapel pada tahun 2025.

"Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti," kata Togar dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan dosen tukin 2020-2024 pada masa pemerintahan sebelumnya tak dianggarkan. Adapun tukin dosen tahun 2025 telah diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan besar anggaran Rp 2,5 triliun.




(cyu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads