Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen sudah disiapkan. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025) lalu.
"Dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi," ucapnya, dilansir detikFinance.
Kabar ini bukan hanya ditunggu-tunggu oleh dosen dalam satu tahun terakhir, melainkan bertahun-tahun. Sebab, pemerintah belum membayarkan hak tukin dosen sejak 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Hal ini terutama, karena tukin dosen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kendati demikian, implementasinya tidak berjalan mulus.
Kondisi yang Miris bagi Tenaga Pendidikan
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair), Febby Risti Widjayanto berpendapat jika dosen tengah mengalami diskriminasi karena haknya atas tunjangan kinerja tidak dipenuhi selama lima tahun. Ia menambahkan jika tukin juga tidak diperjuangkan dengan gigih oleh Kemendiktisaintek.
"Miris sekali ketika Kemendiktisaintek yang justru membawahi para dosen ASN malah tidak berpihak pada tenaga pendidik yang selama ini menjadi pilar utama melayani pendidikan tinggi bagi mahasiswa," ungkap Febby dalam laman Unair, dikutip Minggu (16/2/2025).
Dia mengungkapkan jika terdapat beberapa hal yang dapat diperjuangkan untuk tunjangan dosen yakni, keberpihakan politik menyangkut prioritas nasional dari visi presiden untuk pengembangan SDM.
Dorong Revisi Anggaran Buat Tukin Dosen
Tak hanya soal keberpihakan ke tenaga pendidik, menurut Febby, proses administrasi juga harus dilakukan. Hal ini meliputi pengajuan revisi anggaran pada kementerian keuangan, pengajuan kelas jabatan pada Kemenpan-RB, dan Perpres untuk pencairan tukin.
Ia melanjutkan, jika Indonesia masih berada dalam sistem demokrasi yang fluktuatif. Pendidikan dianggap sebagai investasi yang tidak bisa menghasilkan imbal hasil yang cepat dan populer.
Para dosen ASN ataupun non-ASN tetap harus memperjuangkan haknya melalui berbagai kanal, seperti menggabungkan diri dalam serikat pekerja kampus atau aliansi dosen. Febby berpendapat jika persatuan ini penting karena hak atas kesejahteraan itu dijamin oleh UUD 1945.
"Kita juga perlu menormalisasi bahwa tuntutan hak atas kesejahteraan bukanlah perbuatan melawan hukum. Mogok mengajar adalah hal lumrah sebagai bagian dari mempertahankan martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum," jelasnya.
Febby berharap, tidak hanya negara saja yang menuntut dosen untuk memenuhi kewajiban, tapi negara juga harus dapat memenuhi hak dosen.
(nir/faz)