Aksi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam mencegah kenaikan UKT tengah menjadi perbincangan hangat. Mulai dari mendirikan tenda protes hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Diketahui, kenaikan biaya kuliah merupakan akibat dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dikabarkan calon mahasiswa baru sampai mengundurkan diri karena tak mampu membayar biaya pendidikan.
Dirikan Tenda Protes Kenaikan Biaya Kuliah
Sejumlah mahasiswa UGM mendirikan tenda sebagai bentuk protes akan kenaikan biaya kuliah di depan halaman gedung Balairung UGM. Aksi yang dimulai sejak Senin (28/5) itu dipadati oleh tenda berbagai warna dan ukuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka membawa peralatan tidur dan kompor mini, serta barang-barang lain. Selain itu, mahasiswa juga berkumpul dengan duduk melingkar di lapangan.
Melansir detikJogja, ditemukan pula dua karangan bunga bertuliskan 'Turut Berduka Kampus Kerakyatan Ca Maba & Mahasiswa' dan 'Selamat & Selimut Atas Diberlakukan Uang Pangkal UGM'. Terdapat juga spanduk bertuliskan 'UGM Universitas Gemar Memalak'.
Aksi tersebut terpaksa dibongkar oleh puluhan Petugas Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) pada Jumat (31/5).
Namun sebelum pembongkaran, para mahasiswa dan Rektor UGM Ova Emilia telah bertemu hingga melakukan diskusi secara terbuka.
"Tentang skema Permen itu memang sudah dibatalkan, jadi sejak dari yang disampaikan oleh Pak Menteri (Nadiem), kita sudah mengikuti itu jadi kita tidak lagi menggunakan yang Permen terbaru, sudah dibatalkan, kita menggunakan aturan yang lama. Dan aturan yang lama itu tadi seperti yang saya ceritakan, hanya untuk yang UKT tertinggi," ujar Ova dalam CNN Indonesia dikutip Kamis (6/6/2024).
Ajukan Uji Materiil Permendikbud ke Mahkamah Agung
Di samping mendirikan tenda protes, empat mahasiswa Fakultas Hukum UGM juga mengajukan uji materiil atau judicial review Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Para mahasiswa tersebut adalah Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil 'Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari.
"Adanya Permendik ini yang menyebabkan tingginya biaya kuliah beberapa waktu yang kemarin dan akan bisa jadi terjadi di tahun depan ataupun masa yang akan mendatang karena peraturan ini masih dinyatakan berlaku, tidak dicabut seperti itu," jelas Al Syifa Rachman kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Setelah mengajukan uji materiil, Mahkamah Agung akan mengatur dengan termohon, Menteri Pendidikan, untuk memberikan balasan. Barulah setelah itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan putus.
"Kami harapkan bisa secepat mungkin. Karena ini juga demi memberikan kepastian dan juga agar masyarakat ini yakin bahwa sebenarnya negara ini masih berkontribusi untuk pendidikan tinggi," paparnya.
Terus Dikawal
Tak sampai pada pengajuan uji materiil, Syifa menerangkan jika pihaknya akan terus memantau permohonan yang telah diajukan. Selain itu, pengawalan dan propaganda isu UKT juga akan terus disuarakan melalui media sosial.
"Jadi isu ini tidak bisa tenggelam begitu saja, karena isu ini menurut kami juga isu yang penting dan sama masyarakat saya yakin juga sepakat bahwa biaya pendidikan itu janganlah tinggi-tinggi seperti itu, harus terjangkau," pungkasnya.
(nir/nwk)