Kemdikbud Tampik Status PTN-BH Bikin UKT Naik

ADVERTISEMENT

Kemdikbud Tampik Status PTN-BH Bikin UKT Naik

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 21 Mei 2024 17:00 WIB
Dirjen Diktiristek Abdul Haris
Dirjen Diktiristek Abdul Haris tampik status PTN-BH sebagai penyebab kenaikan UKT. Begini penjelasannya. Foto: Nikita Rosa/detikEdu
Jakarta -

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris menampik status perguruan tinggi sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) sebagai penyebab PTN mencari keuntungan lewat Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"PTN-BH ini kan sifatnya nirlaba, dan apa yang diperoleh dari keuntungannya harus ditempatkan kembali pada program pengembangan di PTN," kata Abdul Haris di Rapat DPR RI dengan Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"PTN-BH tidak bisa juga dianggap sebagai upaya meningkatkan UKT. Kami terus mengontrol agar meningkatkan revenue dari nonbiaya pendidikan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menjelaskan desain PTN-BH memberi otonomi bagi perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum untuk membuat kerja sama tri dharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset sehingga meningkatkan mutu dan layanan pendidikan tanpa bergantung pada UKT.

"Pemberdayaan aset juga menjadi poin penting, bagaimana PTN-BH bisa terus meningkatkan revenue," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Justru fleksibilitas ini memberi ruang penggalangan dana ini sangat penting, agar PTN-BH tidak hanya bergantung pada UKT, pada tuition fee," katanya.

Pendapatan PTN-BH Senior

Abdul mencontohkan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai sebagai salah satu PTN-BH senior sejak 2016 mengalami penurunan pendanaan dari biaya pendidikan UKT plus uang pangkal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar 43% menjadi 18% pada 2023.

Ia menambahkan, pendanaan APBN untuk ITB sebesar 23% pada 2016 turun menjadi 18% pada 2023. Sementara itu, pendanaan ITB dari sumber-sumber lain sebenar 33% pada 2016 naik menjadi 56% pada 2023.

Penurunan sumber pendanaan PTN-BH dari biaya pendidikan mahasiswa menurut Abdul juga terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak jadi PTN badan hukum pada 2012. Pendanaan dari UKT dan uang pangkal UGM turun dari 49% pada 2012 ke 40% pada 2023.

Sementara itu, pendanaan APBN untuk UGM naik 1 persen pada 2023 dari 34% pada 2012. Sedangkan pendanaan UGM dari sumber lain naik dari 18% pada 2012 menjadi 25% pada 2023.

"Pola ini kami terus coba monitor, meskipun dalam perkembangannya kami juga perlu transformasi, khususnya dalam tata kelola, untuk meningkatkan pendapatan selain dari UKT ini," ucapnya.

detikers ada keluhan soal UKT 2024? Bisa kirimkan cerita ke detikedu via email detikedu@detik.com beserta kontak yang bisa dihubungi.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads