Perbedaan UKT, SPP dan Uang Pangkal, Camaba Yuk Pahami!

ADVERTISEMENT

Perbedaan UKT, SPP dan Uang Pangkal, Camaba Yuk Pahami!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 20 Mei 2024 17:00 WIB
piggy bank With Graduation Cap on black glass floor,Money saving concept.
Ilustrasi biaya kuliah. Sama-sama biaya kuliah yang dikeluarkan mahasiswa, ini perbedaan UKT, SPP dan uang pangkal. Foto: Getty Images/iStockphoto/nirat
Jakarta -

Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru, Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang pangkal menjadi istilah yang akan sering terdengar. Pada dasarnya ketiganya bisa diartikan sebagai biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa kepada kampus untuk pembinaan pendidikan ataupun biaya operasional lainnya.

Perbedaannya adalah letak penggunaan istilah dan besaran biayanya. Untuk mempermudah pemahamanmu, berikut perbedaan antara UKT, SPP dan uang pangkal dikutip melalui arsip detikEdu dan sumber lainnya, Senin (20/5/2024).

Perbedaan UKT, SPP dan Uang Pangkal

1. UKT

UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran dan dibayarkan setiap semester (6 bulan). Aturan biaya pendidikan tinggi ini pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itulah penggunaan istilah UKT kerap dikaitkan dengan biaya kuliah di PTN per-semesternya. Penghitungan UKT ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi (prodi) di PTN.

Penetapan BKT tidak memperhitungkan berbagai faktor sehingga kerap menjadi batas tertinggi biaya pendidikan di suatu prodi perguruan tinggi. Sedangkan UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

ADVERTISEMENT

UKT biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Meski begitu, melalui Permendikbud yang dikeluarkan Kemendikbudristek tentang penetapan biaya UKT, PTN harus memiliki 2 kelompok wajib dengan besaran Rp 500 ribu dan Rp 1 juta.

Aturan yang ditetapkan tentang UKT di tahun akademik 2024/2025 merujuk pada Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Setiap kelompok besaran UKT harus ditentukan dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Kemampuan ekonomi ini meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga. Namun jika ada ketidaksesuaian, mahasiswa bisa melapor dan pihak PTN harus melakukan evalusasi untuk menurunkan atau menaikkan besar melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa. Seluruh tata cara pemberian fasilitas biaya ditetapkan oleh pimpinan PTN masing-masing.

2. SPP

SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan kerap dipakai pada perguruan tinggi swasta (PTS). Seperti namanya yakni 'sumbangan' , SPP bukanlah biaya utama yang dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya.

Karena, di PTS, biasanya biaya UKT ditentukan dari Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semesternya. Biayanya berbeda-beda di setiap jurusan dan kampus yang dituju.

Mengutip laman Universitas Multimedia Nusantara (UMN), biaya satu SKS bisa bernilai Rp 200 ribu. Sehingga jika mahasiswa mengambil 20 SKS maka total biaya yang harus dibayar adalah Rp 4 juta.

SPP sendiri kerap ditujukan kepada mahasiswa yang masuk ke kampus melalui seleksi jalur mandiri. Besarannya tergantung jurusan masing-masing. Jika jurusan tersebut rutin melakukan penelitian atau praktik laboratorium maka SPP yang dikeluarkan juga besar.

3. Uang Pangkal

Uang pangkal merupakan biaya yang dikeluarkan setidaknya sekali selama menjalankan perkuliahan dan dibayarkan ketika melakukan pendaftaran ulang. Biaya ini ada di PTS maupun PTN.

Bedanya bila PTN uang pangkal bernama Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau kini berganti nama menjadi
Iuran Pengembangan Institusi (IPI). SPI/IPI ini hanya dibayarkan mahasiswa jalur mandiri. Besaran biayanya ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.

Jika mahasiswa terbukti secara ekonomi tidak mampu, iuran pengembangan institusi sebaiknya tidak dikenakan bagi mereka. Sedangkan di PTS, uang pangkal dikategorikan sebagai sumbangan untuk pengembangan universitas.

Besaran uang pangkal di tiap jurusan berbeda-beda dari puluhan hingga ratusan juta. Meski hanya dibayarkan satu kali, beberapa kampus biasanya menerapkan skema cicilan tiap semesternya. Salah satu kampus yang melakukan metode ini adalah Institut Teknologi Bandung (ITB).

Itulah perbedaan UKT, SPP, dan uang pangkal. Semoga informasi ini membantumu ya detikers!

detikers punya keluhan seputar UKT? Silakan sampaikan ceritanya ke detikedu@detik.com disertai kontak yang bisa dihubungi.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads