Anggota Komisi E DPRD Jakarta Ima Mahdiah mengatakan regulasi dan manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) perlu dibenahi untuk mencukupi kebutuhan mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS). Ia menjelaskan mahasiswa PTS lazimnya juga dikenakan biaya uang pangkal hingga uang gedung, sementara besaran KJMU Rp 9 juta per bulan.
Ima mengatakan, regulasi pendaftaran hingga manfaat KJMU diharapkan bisa seperti komponen Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Manfaat KIP Kuliah sendiri berupa bantuan pendidikan untuk biaya hidup dan biaya kuliah.
"Ini harus kita ubah, karena apa, kita ingin KJMU menyasar kepada orang-orang yang memang membutuhkan dan layak," katanya, dikutip dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap mekanisme KJMU memungkinkan mahasiswa dapat didukung sejak awal masuk kuliah. Sebagai perbandingan, calon mahasiswa dapat mendaftar kuliah dengan KIP Kuliah. Jika lolos seleksi masuk kampus dan lolos KIP Kuliah, mahasiswa baru dapat didukung secara finansial dengan KIP Kuliah sejak awal mengenyam perkuliahan.
"Saya ingin kita kajian kayak KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang Pemerintah Pusat, di mana itu tidak perlu bayar dulu DP-nya di kampus swasta dia sudah bisa diterima," kata Ima.
Pendaftaran KJMU 2024 Tahap 1 Masih Dibuka
Pendaftaran KJMU 2024 Tahap 1 diperpanjang sampai 24 Maret 2024. Sebelumnya, 11.470 mahasiswa dilaporkan sudah mendaftar per 16 Maret 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp 171 miliar untuk KJMU 2024 Tahap 1. Sedangkan alokasi anggaran pencairan KJMU Tahap 2 akan diakomodasi lewat APBD Perubahan.
Michael mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang memperbaiki database penerima bantuan sosial, termasuk KJMU sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Harapannya, bantuan diberikan tepat sasaran.
"Kan teman-teman yang membayar pajak di DKI nggak mau duitnya tidak tepat sasaran. Ini yang sedang kita upayakan," katanya pada wartawan, Jumat (14/3/2024), dikutip dari detiknews.
"Kita ada mekanisme darsak (darurat dan mendesak), nanti akan kita tambahkan menjadi Rp 171 miliar dengan hitungan basis yang harus dibayar tahap satu dengan angka 19 ribu (penerima) dengan cleansing jadi 18 ribu. Nanti kurangnya untuk tahap dua, yaitu tadi kesepakatan sudah disampaikan oleh Ketua Komisi E, kita bahas untuk APBD Perubahan," sambungnya.
(twu/nwy)