DPRD DKI: Kalau Dihapus dari KJMU, Kuliah Mahasiswa Bisa Telantar

ADVERTISEMENT

DPRD DKI: Kalau Dihapus dari KJMU, Kuliah Mahasiswa Bisa Telantar

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 14 Mar 2024 15:00 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Ilustrasi KJMU. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Beberapa waktu belakangan ramai soal pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara mendadak oleh Pemprov DKI Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, pemangkasan ini dapat berujung mahasiswa putus kuliah.

"Kalau nama mereka dihapus dari daftar penerima KJMU, kuliahnya bisa telantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang selama ini sudah menerima manfaat," tutur Jhonny kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (14/3/2024), dikutip dari Antara.

Jhonny mengatakan, pemangkasan hingga penghapusan data penerima KJMU dapat berujung pada mahasiswa kesulitan melanjutkan kuliah. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya memeriksa ulang 624 mahasiwa yang terdaftar sebagai penerima KJMU 2024 karena tidak sesuai kriteria yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi menurutnya, dampak pandemi COVID-19 masih terasa untuk perekonomian sebagian warga Jakarta. Maka dari itu Johnny mendesak pemerintah untuk tidak mudah menghapus data penerima KJMU.

"Nah, sadar enggak kita akibat COVID-19 terhadap ekonomi belum selesai, masih ada dampaknya sampai sekarang ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Pemeringkatan Kemiskinan Bisa Tambah yang Gagal Sekolah

Jhonny menilai, pemeringkatan kemiskinan adalah kebijakan baru yang sangat potensial untuk menambah daftar mahasiswa yang gagal sekolah.

Disdukcapil telah melakukan pemadanan data menggunakan tiga parameter yaitu data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, hasil penataan, dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga pekerjaan kepala keluarga terhadap 19.041 penerima KJMU.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian ditemukan ada 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat yang terdiri dari 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, serta 33 orang berpenghasilan tidak rendah.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan penerima KJMU tetap akan menerima haknya hingga akhir kuliah. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika bertemu sejumlah mahasiswa penerima KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan UIN Purwokerto di Balai Kota DKI jakarta pada Jumat (8/3/2024) lalu.




(nah/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads