Pengakuan Dosen Bergaji Tetap Rp 300 Ribu dalam Sidang MK, Jauh di Bawah UMK

ADVERTISEMENT

Pengakuan Dosen Bergaji Tetap Rp 300 Ribu dalam Sidang MK, Jauh di Bawah UMK

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 08 Mar 2024 16:00 WIB
Saksi Mohammad Saleh dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
Saksi Mohammad Saleh dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Foto: Humas MK/Ifa.
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Dalam sidang ini, salah satu dosen yang menjadi saksi bercerita soal gaji yang jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) lokasi kampusnya.

Gugatan itu sendiri diajukan oleh Teguh Satya Bhakti dengan nomor perkara 135/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, penggugat meminta MK menyatakan bahwa pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sepanjang frasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dananya bersumber dari dana pendidikan tinggi yang disubsidi oleh pemerintah kepada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Penggugat turut meminta MK menyatakan Pasal 89 ayat 1 huruf b UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sepanjang frasa sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sebagai bantuan gaji pokok dosen, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan dalam detikNews sebelumnya, intinya pemohon mempermasalahkan pembebanan kewajiban pemberian gaji pokok dosen PTS hanya pada badan penyelenggara, sehingga berimbas pada ketidaksetaraan atau kesenjangan gaji pokok dosen PTS. Ketidaksetaraan ini tidak hanya terjadi antara gaji pokok dosen PTS dengan PTN, tetapi juga antara sesama dosen PTS.

Penggugat mengatakan PTS yang ada di bawah naungan badan penyelenggara dengan sumber daya keuangan tinggi dan berkedudukan di daerah dengan ketentuan upah minimum tinggi, akan memberi gaji pokok yang tinggi juga kepada para dosennya.

ADVERTISEMENT

Sidang sendiri telah berlangsung beberapa kali. Pada Kamis (7/3/2024), pemohon menghadirkan saksi bernama Mohammad Saleh yang seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Gaji Tetap Sebagai Dosen Hanya Rp 300 Ribu

Saleh dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu mengatakan gaji tetapnya sebagai dosen hanya Rp 300 ribu.

"Gaji yang saya terima itu, kalau gaji tetap sebagai dosen itu Rp300 ribu," ungkap Saleh, seperti dikutip dari situs MK.

Saleh turut menyebutkan gaji mengajar per tatap muka sebesar Rp 50 ribu dengan uang transportasi hanya Rp 15 ribu. Dia hanya mengajar satu kali dalam seminggu untuk semester ini.

Saleh menilai besaran gaji yang diterimanya jauh dari UMK Pamekasan 2024 yang mencapai Rp 2,2 juta per bulan. Dia secara sadar tahu besaran gaji yang didapat saat perjanjian kerja dengan pihak kampus.

Namun, dia juga mengaku tak bisa menuntut banyak dengan kampusnya yang masih berusia 9 tahun ini. Prodi tempatnya mengajar juga baru dua tahun. Apalagi, kampusnya hanya memperoleh pendapatan dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa.

Saleh menyebut SPP prodi pendidikan sastra Arab hanya Rp 300 ribu per semester. Apabila dikalikan setiap mahasiswa bisa lulus delapan semester, maka SPP selama kuliah hanya Rp 2,4 juta.

Biaya tersebut ditambah dengan uang pembangunan Rp 500 ribu dan uang pendaftaran Rp 100 ribu. Maka, kampus akan menerima biaya Rp 3 juta dari setiap mahasiswa hingga mereka lulus.

"Jadi total dari masa kuliah, masuk sampai lulus itu Rp 3 juta. Bagaimana kemudian mau menuntut," ucap Saleh.

Saleh menegaskan tak ada lagi uang dari kampus yang dibayarkan kepadanya selain gaji Rp 300 ribu tersebut.

"Tidak ada untuk uang. Jadi, mungkin kalau di akhir Ramadhan, tapi biasanya sembako, seperti itu," kata dia.

Guna mencukupi kebutuhan, Saleh mencari penghasilan tambahan dari berjualan, dengan dibantu sang istri.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads