Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menutup puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tersebar di berbagai wilayah. Penutupan ini dilakukan pada 2023 lalu dengan mencabut izin operasi imbas pengaduan masyarakat.
Untuk diketahui, sebanyak 23 kampus swasta yang dicabut telah dilaporkan atas banyak pelanggaran berat yang terjadi. Mulai dari manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, hingga penyalahgunaan beasiswa.
Dalam hal ini, situs Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali) menerima 52 pengaduan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemdikbud
Berikut ini sebaran wilayah dan jumlah perguruan tinggi swasta yang izin operasinya sudah dicabut oleh Kemdikbud, yang dirangkum dari arsip detikEdu.
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi
Bagaimana Nasib Mahasiswanya?
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr Lukman ST M Hum, menjelaskan bahwa nasib mahasiswa dan civitas akademika di kampus swasta yang telah ditutup adalah dipindahkan.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3.
Menurut Lukman, proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait.
"Tergantung mahasiswa dan kampusnya," ujarnya.
(faz/twu)