23 Kampus Swasta Ditutup oleh Kemdikbud, Ada di Mana Saja?

ADVERTISEMENT

23 Kampus Swasta Ditutup oleh Kemdikbud, Ada di Mana Saja?

Fahri Zulfikar - detikEdu
Jumat, 12 Jan 2024 19:30 WIB
Graduation cap isolated on white background.
Foto: iStockphoto/malerapaso/Ilustrasi toga
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menutup puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tersebar di berbagai wilayah. Penutupan ini dilakukan pada 2023 lalu dengan mencabut izin operasi imbas pengaduan masyarakat.

Untuk diketahui, sebanyak 23 kampus swasta yang dicabut telah dilaporkan atas banyak pelanggaran berat yang terjadi. Mulai dari manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, hingga penyalahgunaan beasiswa.

Dalam hal ini, situs Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali) menerima 52 pengaduan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemdikbud

Berikut ini sebaran wilayah dan jumlah perguruan tinggi swasta yang izin operasinya sudah dicabut oleh Kemdikbud, yang dirangkum dari arsip detikEdu.


Jakarta: 5 perguruan tinggi

ADVERTISEMENT

Bekasi: 2 perguruan tinggi

Surabaya: 2 perguruan tinggi

Medan: 2 perguruan tinggi

Padang: 2 perguruan tinggi

Manado: 2 perguruan tinggi

Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi

Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

Bali: 1 perguruan tinggi

Palembang: 1 perguruan tinggi

Makassar: 1 perguruan tinggi

Bandung: 1 perguruan tinggi

Bogor: 1 perguruan tinggi


Bagaimana Nasib Mahasiswanya?

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr Lukman ST M Hum, menjelaskan bahwa nasib mahasiswa dan civitas akademika di kampus swasta yang telah ditutup adalah dipindahkan.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3.

Menurut Lukman, proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait.

"Tergantung mahasiswa dan kampusnya," ujarnya.




(faz/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads