Penerimaan pendanaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM) bagi dosen vokasi tahun anggaran 2024 diperpanjang hingga 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Dosen masih bisa mengajukan proposal mengikuti ketentuan PPM yang ada di laman bima.kemdikbud.go.id.
Sebagai catatan, proposal yang diterima untuk tahun anggaran 2024 merupakan proposal yang baru bukan proposal lanjutan tahun sebelumnya. Setidaknya ada berbagai skema yang ditawarkan pada program ini baik untuk penelitian dan pengabdian masyarakat.
Berikut informasi terkait skema hingga ketentuan pendaftaran dikutip dari pengumuman resmi di laman BIMA Kemendikbud, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dosen Undip Teliti Cabai Jadi Obat COVID-19 |
Skema PPM Dosen Vokasi 2024
Program Penelitian
1. Skema penelitian dasar:
- Penelitian dosen pemula
- Penelitian kerjasama dalam negeri
- Penelitian tesis magister
- Penelitian disertasi doktor
- Penelitian magister menuju doktor sarjana unggul
2. Skema penelitian terapan-penelitian produk vokasi
Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Skema pemberdayaan berbasis masyarakat (PBM):
- Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
- Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
2. Skema Pemberdayaan Wilayah (PW):
- Pemberdayaan Wilayah (PW)
- Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
Ketentuan Pengusulan Proposal PPM Dosen Vokasi 2024
1. Pengusulan proposal harus mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bisa dilihat di laman bima.kemdikbud.go.id.
2. Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai diusulkan melalui laman bima.kemdikbud.go.id.
3. Proposal yang telah dikirim di-submit/dikirim ulang/diperbaiki oleh pengusul, selanjutnya akan diproses persetujuannya oleh Kepala/Ketua pusat penelitian dan pengabdian masyarakat (P3M)/ lembaga penelitian (LP)/ lembaga pengabdian kepada masyarakat (LPM)/ lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM).
4. Batas waktu Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM melakukan proses persetujuan terhadap proposal yang diajukan yakni satu hari setelah tanggal penutupan pengusulan proposal.
5. Proposal yang statusnya ditolak oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.
6. Proposal yang statusnya diterima oleh Kepala/Ketua P3M/LP/LPM/LPPM akan melalui proses seleksi tahapan yakni administrasi dan substansi oleh Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.
Nah itulah seluruh skema dan ketentuan pendaftaran PPM Dosen Vokasi 2024. Kembali diingat bila pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, jadi jangan lewatkan kesempatan baik ini ya detikers!
(det/nwy)