Akreditasi sebagai sistem penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi salah satunya diatur dalam UU No 12 Tahun 2012. Dalam UU ini dijelaskan program studi (prodi) harus memenuhi persyaratan minimum akreditasi untuk bisa diselenggarakan atas izin menteri.
Berdasarkan UU tersebut, gelar akademik dan gelar vokasi tidak sah dan dicabut oleh menteri jika dikeluarkan perguruan tinggi dan atau prodi yang tidak terakreditasi.
Gelar tersebut juga dapat dicabut jika dikeluarkan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak ada hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi tersebut.
Data akreditasi perguruan tinggi dan prodi di Indonesia dapat diakses secara daring di BAN-PT. Berikut langkahnya:
Cara Cek Akreditasi Kampus di BAN-PT Online
- Buka browser di komputer atau smartphone
- Buka laman https://banpt.or.id
- Jika membuka dari smartphone, klik tombol garis tiga di kanan atas, lalu klik Data Akreditasi
- Jika membuka dari komputer, langsung klik Data Akreditasi di menu bagian atas
- Klik Institusi (terkini)
- Di kolom Perguruan Tinggi, isikan nama lengkap perguruan tinggi yang dicari data akreditasinya, misalnya Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
- Akan muncul akreditasi di kolom Peringkat, misanya A
- Cek dan catat bila perlu nomor SK akreditasi, tahun SK, wilayah, tanggal kadaluarsa , dan status kadaluarsa jika dibutuhkan
Cara Cek Akreditasi Prodi di BAN-PT
- Buka browser di komputer atau smartphone
- Buka laman https://banpt.or.id
- Jika membuka dari smartphone, klik tombol garis tiga di kanan atas, lalu klik Data Akreditasi
- Jika membuka dari komputer, langsung klik Akreditasi Data di menu bagian atas
- Klik Program Studi (terkini)
- Di kolom Perguruan Tinggi, masukkan nama lengkap perguruan tinggi, misalnya Universitas Jambi
- Muncul nama perguruan tinggi di kolom bawah, klik tanda (+) warna hijau
- Di kolom Program Studi, masukkan nama program studi, misalnya Pendidikan Fisika
- Di kolom lapisan, cek atau isikan jenjang pendidikan program studi yang dimaksud, misalnya S1
- Muncul keterangan akreditasi prodi yang dimaksud pada kolom Peringkat
- Cek kembali dan catat bila perlu jenis perguruan tinggi, nomor SK akreditasi, tahun SK, dan tanggal kadaluarsa akreditasi di kolom WIlayah, No. SK, Tahun SK, dan Tanggal Kadaluarsa
Akreditasi di Pendidikan Tinggi
Penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia terbagi dua. Pertama, dilakukan secara internal dengan dikembangkan oleh perguruan tinggi bersangkutan. Kedua, secara eksternal melalui akreditasi.
Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN PT. Sementara itu, akreditasi prodi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) sebagai bentuk akuntabilitas publik. Lembaga mandiri ini dapat dibentuk pemerintah atau masyarakat yang diakui pemerintah atas rekomendasi BAN PT.
(twu/nwy)