Nadiem Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar, Begini Sebabnya

ADVERTISEMENT

Nadiem Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar, Begini Sebabnya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 03 Nov 2023 18:30 WIB
Komisi X DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24 Januari 2023). Dalam raker tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf membahas Evaluasi  program kerja dan anggaran 2022 dan Persiapan Pelaksanaan Program Kerja 2023.
Gelar profesor Taruna Ikrar dicabut Mendikbudristek Nadiem Makarim. Berikut penjelasan sebabnya menurut Kemendikbudristek. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor bagi dr Taruna Ikrar MBiomed PhD. Dengan gelar profesor, Taruna Ikrar sebelumnya tercatat sebagai guru besar Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023.

"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," bunyi Kepmendikbudristek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taruna Ikrar sebelumnya menyandang gelar profesor per 1 Juli 2022 berdasarkan Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Kemudian, Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01 /2023 tanggal 21 Agustus 2023 merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terbitnya Kepmendikbudristek terbaru menyatakan gelar profesor Taruna Ikrar dicabut.

ADVERTISEMENT

"Apabila terdapat kekeliruan, keputusan ini akan diperbaiki. Asli keputusan ini disampaikan kepada dosen yang bersangkutan," bunyi Kepmendikbudristek baru tersebut.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam membenarkan keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar tersebut.

Nizam mengatakan, pencabutan gelar profesor bagi Tarunan Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan.

"Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya," kata Nizam, dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/11/2023).

Dikutip dari laman Universitas Malahayati, Taruna Ikrar merupakan dokter dan peneliti di bidang farmasi, jantung, dan saraf. Pada Rabu (23/8/2023), ia tercatat masih memberikan kuliah umum terapi kanker otak pada 150 mahasiswa angkatan 2021 di Prodi Pendidikan Dokter Umum, Fakultas Kedokteran di kampusnya.

Penyerahan SK Guru Besar bagi Taruna Ikrar dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Iskhaq Iskandar di ruang rapat Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandar Lampung pada Rabu (9/11/2022).

Dikutip dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Taruna Ikrar lulus sebagai Sarjana Kedokteran dari Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 1994. Ia lalu meraih gelar dokter di kampus yang sama pada 1997.

Taruna Ikrar juga tercatat menyelesaikan studi magister di Universitas Indonesia (UI) pada 2003. Ia meraih gelar PhD pada 2008 dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads