Kementerian Agama (Kemenag) RI menyalurkan bantuan penelitian kepada 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 17 miliar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menuturkan sumber dari bantuan berasal dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Direktorat PTKI Tahun Anggaran 2023. Di samping itu, Kemenag harus melaporkan kegiatan dan keuangannya pada akhir tahun ini.
"Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja," kata Ali, dalam keterangan tertulis Kemenag di laman resmi kementerian, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi mengatakan penyaluran dana akan dilakukan lewat dua tahap. Tahap pertama sebesar 70%, dan tahap kedua sebesar 30%.
Dosen yang berhasil mendapatkan bantuan merupakan mereka yang lolos seleksi administrasi, turnitin, dan seminar proposal. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, dosen terpilih harus melengkapi delapan berkas terlebih dahulu.
"Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023," kata Ahmad.
Berkas Syarat Pencairan Bantuan
- Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian
- Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian
- Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
- Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain
- Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan
Klaster Penerima Bantuan
Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI, Abdul Aziz menjelaskan ada dua kelompok besar penerima bantuan ini yakni penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus) dan penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk klaster SBK sendiri terbagi menjadi 7 klaster yakni:
- Pembinaan/ Kapasitas (265 penerima)
- Dasar Program Studi (40 penerima)
- Penelitian Dasar Interdisipliner (40 penerima)
- Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15 penerima)
- Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25 penerima)
- Kolaborasi Internasional (8 penerima)
- Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4 penerima)
Sementara untuk klaster penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat terbagi menjadi 17 klaster yakni:
- Penerbitan Buku Ajar (20 penerima)
- Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi (25 penerima)
- Penghargaan Penulisan Buku (25 penerima)
- Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional (3 penerima)
- Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat (33 penerima)
- Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (24 penerima)
- Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama (18 penerima)
- Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (20 penerima)
- Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi Kemitraan Universitas Masyarakat (10 penerima)
- Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T (2 penerima)
- Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan (10 penerima)
- Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional (3 penerima)
- Short Course Overseas Research Methodology (22 penerima)
- Short Course Overseas Academic Writing (5 penerima)
- Short Course Overseas Community Development (10 penerima)
- Sabbatical Leave Luar Negeri (4 penerima)
- Sabbatical Leave Dalam Negeri (4 penerima)
Untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini bisa dilihat di https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-100.pdf/bb3ce29b8b40071478b87186c8a70d4e/
(cyu/nwk)