KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Begini Isinya

ADVERTISEMENT

KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Begini Isinya

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 07 Sep 2023 19:30 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Hasan Alhabshy.
KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus. (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 72A ayat 1, fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

"Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: gedung serbaguna; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah," demikian bunyi Pasal 72 ayat 2 seperti dilihat dalam detikNews, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU juga menetapkan tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas. Bagaimana aturan kampanye di wilayah perguruan tinggi?

Aturan Kampanye di Perguruan Tinggi

PKPU menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, waktu kampanye pemilu di perguruan tinggi hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Seperti bunyi Pasal 72 Ayat (5), yaitu:

Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu

Adapun dua metode kampanye yang bisa dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

Waktu Penetapan Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Draf PKPU tersebut juga mencantumkan waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024. Pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 10-16 Oktober 2023.

Kemudian penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023 setelah melalui tahapan verifikasi. Barulah penetapan nomor urut para pasangan calon untuk Pilpres 2024 itu akan dilaksanakan pada 14 November 2023.




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads