Skripsi Tak Lagi Wajib, Rektor Unpad Jelaskan Tugas Akhir Mahasiswanya

ADVERTISEMENT

Skripsi Tak Lagi Wajib, Rektor Unpad Jelaskan Tugas Akhir Mahasiswanya

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 04 Sep 2023 11:00 WIB
Gedung Rektorat Unpad
Kebijakan Tugas Akhir di Unpad. (Foto: dok. Unpad)
Jakarta -

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebutkan perubahan pada syarat kelulusan mahasiswa. Mahasiswa jenjang S1 dan D4 kini sudah tidak diwajibkan skripsi untuk tugas akhir.

Bagi prodi yang tidak menerapkan kurikulum berbasis proyek, tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis. Kemudian untuk jenjang Pascasarjana, mahasiswa S2 dan S3 tidak diwajibkan untuk mempublikasikan tesis dan disertasinya ke jurnal ilmiah.

Meski demikian, pilihan tugas akhir diberikan kepada perguruan tinggi terkait, bukan pada mahasiswa. Lantas, bagaimana kebijakan di Universitas Padjadjaran (Unpad)?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti menjelaskan, secara substantif, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah dilaksanakan Unpad untuk jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana.

"Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan," kata Rektor dalam situs Unpad dikutip Senin (4/9/2023).

ADVERTISEMENT

Tugas Akhir Mahasiswa Unpad, Tak Wajib Skripsi

Rina mengatakan, Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik dengan Permendikbudristek terbaru. Menurutnya, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif bentuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana.

Sebelumnya, Unpad sudah mengeluarkan Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad. Aturan ini disusul Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.

Pada dua peraturan tersebut, Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional, internasional, atau prosiding seminar internasional. Kemudian penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis atau disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, atau buku.

Tetap Dorong Publikasi Ilmiah

Mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, Rina menjelaskan, Unpad sedang merampungkan peraturannya. Namun, Unpad tetap mendorong mahasiswanya untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional.

Rina mengatakan, mahasiswa S3 Unpad tetap didorong memublikasikan luaran berupa artikel ilmiah pada jurnal bereputasi di samping membuat disertasi.

"Akan tetapi, apabila ada bidang penelitian ilmu tertentu memilih bentuk publikasi lain yang lebih relevan di luar artikel jurnal ilmiah, diperbolehkan," pungkasnya.




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads