Kemdikbud: Opsi Skripsi Ditentukan Kampus, Bukan Mahasiswa

ADVERTISEMENT

Kemdikbud: Opsi Skripsi Ditentukan Kampus, Bukan Mahasiswa

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 02 Sep 2023 12:00 WIB
The back of the graduates are walking to attend the graduation ceremony at the university,Concept of Successful Education in Hight School,Congratulated Degree
Kemdikbud Tegaskan Opsi Skripsi Ditentukan Kampus. (Foto: Getty Images/iStockphoto/nirat)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan opsi skripsi sebagai syarat kelulusan ditentukan oleh kampus, bukan mahasiswa. Sesdirjen Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menegaskan, standar kelulusan akan disusun oleh kampus.

"Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh milih semaunya, ya tidak bisa seperti itu karena PT (Perguruan Tinggi) yang nanti menyusun standarnya, yang ada di PT tersebut," kata Tjitjik dilansir CNN Indonesia, Sabtu (2/9/2023).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, membebaskan perguruan tinggi dalam menentukan tugas akhir sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Adapun Pasal 18 menjelaskan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, seperti membuat prototipe, proyek, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjitjik mengatakan ketentuan itu untuk mengubah persepsi yang kaku bahwa syarat kelulusan jenjang S1 dan D4 hanya boleh melalui skripsi. Padahal pihaknya meyakini, mengukur kompetensi mahasiswa bisa dengan berbagai macam cara.

"Tentunya ini yang diberikan pilihan, PT itu dapat menerapkan berbagai, kalau contohnya tadi skripsi dan berbagai bentuk tugas akhir. Karena kan selama ini kan one fit for all gitu kan. Nah selanjutnya tidak harus seperti itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemdikbud Awasi Ketat Proses Kelulusan Mahasiswa yang Tak Wajib Skripsi

Jika kampus memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan skripsi, maka proses kelulusan tersebut akan diawasi ketat oleh Kemdikbud. Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan langkah ini untuk mencegah kampus merekayasa kelulusan mahasiswanya.

"Jadi, kendalinya lewat akreditasi dan pengawasan. Pengawasan lewat Inspektorat Jenderal, melalui tim Direktorat Kelembagaan, dan juga laporan dari PD Dikti juga," kata Nizam dalam detikNews, dikutip Sabtu (2/9/2023). https://news.detik.com/berita/d-6908218/dikti-tetap-awasi-proses-kelulusan-saat-mahasiswa-sudah-tak-wajib-skripsi

Selain oleh Kemdikbud, Nizam mengatakan proses pemantauan juga dapat dilakukan oleh masyarakat. Dia meminta masyarakat ikut melaporkan bila ada kampus yang meluluskan mahasiswanya tidak sesuai prosedur.

"Jadi pengawasan itu secara eksternal melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan," ujarnya.

Nizam menegaskan agar kampus tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan cara ilegal dalam meluluskan mahasiswanya. Ia mewanti-wanti agar kampus tidak hanya memberi ijazah secara cuma-cuma.

"Memanfaatkan kemerdekaan itu tadi, menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," tegasnya.




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads