Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Dr Ir Kiki Yuliati MSc berikan tanggapan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. Dalam putusan itu, MK menjelaskan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Saat ditemui detikEdu Selasa (22/8/2023) malam, Kiki menyatakan belum mendapatkan salinan putusan MK yang menyatakan tempat pendidikan boleh dijadikan lokasi kampanye. Ia pun mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun.
"Kami belum dapat salinannya sehingga kami (Ditjen Vokasi) tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Kami pelajari dulu nih, supaya tidak memberikan respons yang sepotong-sepotong untuk masyarakat," ungkap Kiki ditemui dalam acara Kick Off Nasional Program Ditjen Vokasi di Ballroom Java Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat salinan resmi, Kiki menyatakan pihak Ditjen Vokasi akan mempelajari secara lengkap tentang putusan tersebut dan segera memberikan respons kepada publik. Ditjen Vokasi juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait implementasi dan mengeluarkan edaran.
"Pastinya akan mengeluarkan edaran, tapi kita pelajari dulu matang-matang, kemudian juga koordinasi dengan KPU dan sebagainya lalu bagaimana kita mengatur dalam konteks implementasi keputusan itu akan lebih detail," ujar Kiki.
Sekilas Tentang Putusan MK
Sebelumnya dikutip melalui detiknews disebutkan bila MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h. Gugatan itu menghasilkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Awalnya, Pasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dengan penjelasan:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam putusan terbarunya, MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah. Namun, tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Berikut Pasal 280 ayat 1 huruf h setelah putusan MK:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Hal ini lantas menuai banyak perdebatan dari praktisi pendidikan. Contohnya Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Melalui rilisnya, P2G menyatakan putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran praktisi pendidikan terutama bisa mengganggu proses belajar dan mengajar di lembaga pendidikan.
Sedangkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyebutkan keputusan itu bisa berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar maupun mahasiswa. Seharusnya lembaga pendidikan menjadi ruang netral untuk kepentingan publik seperti kampanye.
(pal/pal)