Kejaksaan Negeri Lebak tengah menyelidiki kasus dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lebak, Banten. Dana bantuan yang dipotong merupakan dana 2020 hingga 2022.
"Dugaan penyalahgunaan penyaluran beasiswa PIP tahun 2020-2022. Kasusnya terjadi di salah satu kampus di Lebak," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Mohamad Nur dalam detikNews, Senin (21/8/2023).
Andi menjelaskan, ada 300 mahasiswa yang mendapat bantuan PIP. Nominal bantuan yang dipotong bervariasi dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 300 mahasiswa (penerima bantuan) ada yang dipotong dan ada yang tidak, yang jelas nominal yang dipotong antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," tuturnya.
20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Hingga saat ini, Kejari Lebak sedang memeriksa mekanisme pemotongan dana PIP Kemdikbud. Sejumlah saksi dari beberapa pihak pun turut diperiksa.
"Mekanisme pemotongan bagaimana dan untuk apa masih kami dalami. Beberapa ada yang bilang potongan itu untuk kepentingan kampus. Makanya kami minta keterangan Kemendikbud sebenernya boleh tidak bantuan ini dipotong untuk keperluan kampus," jelasnya.
"Sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari internal kampus, mahasiswa, bank penyalur, Kemendikbudristek, dan LLDIKTI," ucapnya.
Tentang PIP Kemdikbud
PIP Kemdikbud merupakan bantuan beasiswa yang diberikan oleh Kemdikbud kepada siswa hingga mahasiswa namun terhalang biaya untuk melanjutkan pendidikan. Beasiswa diberikan dengan besaran:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu/tahun
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu/tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1 juta /tahun
Kemudian penerima PIP Kemdikbud di bangku sekolah bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima KIP Kuliah pada jenjang perkuliahan. Adapun besaran bantuan yang diterima pada jenjang perkuliahan adalah:
Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
Prodi dengan Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta
Penerima KIP Kuliah PIP Kemdikbud juga akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 jtua per bulan tergantung dari klaster wilayah.
(nir/nwk)