Penyatuan Kampus Swasta Dibuka, Bantuan hingga Rp 100 Juta Per Kampus

ADVERTISEMENT

Penyatuan Kampus Swasta Dibuka, Bantuan hingga Rp 100 Juta Per Kampus

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 15 Agu 2023 06:30 WIB
Ilustrasi lulus kuliah wisuda pendidikan beasiswa
Cek informasi penyatuan dan penggabungan PTS di sini, ada bantuan hingga Rp 100 juta per kampus. Foto: Getty Images/iStockphoto/Liliboas
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) membuka pendaftaran Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta (APPP-PTS). Pendaftaran ditutup 16 Agustus 2023.

Program penggabungan dan penyatuan kampus swasta ini bertujuan merasionalkan jumlah perguruan tinggi dan meningkatkan mutu kelembagaan perguruan tinggi. Harapannya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia bisa kian baik, seperti diumumkan akun Instagram resmi @ditjen.dikti, dikutip Senin (14/8/2023).

Besaran dana yang dapat diusulkan pada proposal pendaftaran didasarkan pada jumlah PTS yang terlibat dalam penggabungan atau penyatuan. Besarnya mencapai Rp 100 juta per PTS yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, proposal yang lolos seleksi dan dapat bantuan pendanaan APPP PTS tidak akan langsung mendapatkan persetujuan penggabungan atau penyatuan PTS. Usulan penggabungan atau penyatuannya tetap akan diproses sesuai ketentuan.

Tujuan Penyatuan dan Penggabungan PTS

Dikutip dari laman Siaga Kemdikbud, akselerasi penyatuan dan penggabungan kampus swasta bertujuan untuk:

ADVERTISEMENT
  • Merasionalkan jumlah perguruan tinggi (right sizing)
  • Memberikan daya dukung optimal terhadap daya saing bangsa
  • Meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan (continuous quality improvement)
  • Meningkatkan tata kelola dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu
  • Menambah jumlah usul penggabungan dan penyatuan PTS lewat percepatan proses pengusulan dan peningkatan kualitas dokumen persyaratan.

Kriteria Seleksi

  • Kapasitas dan kesiapan Badan Penyelenggara dan PTS dengan bobot sebesar 40 persen
  • Kelayakan implementasi dengan bobot 60 persen

Tahap Seleksi

  1. Evaluasi administrasi, termasuk pemenuhan persyaratan, kesesuaian format proposal dengan panduan
  2. Evaluasi substansi toleh tim reviewer independen berdasarkan kriteria dari Ditjen Dikti
  3. Penetapan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disahkan kuasa pengguna anggaran
  4. Perjanjian kerja sama dengan PPK Ditjen Dikti

Informasi lebih lanjut tentang penyatuan dan penggabungan PTS dapat diakses di https://siaga.kemdikbud.go.id/APPP. Semoga bermanfaat, detikers.




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads