FK UI Pertegas Aturan, Pelaku Bullying Bisa Dikeluarkan

ADVERTISEMENT

FK UI Pertegas Aturan, Pelaku Bullying Bisa Dikeluarkan

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 24 Jul 2023 11:30 WIB
Nurse in a corridor while holding her head in a hospital
Foto: Getty Images/bymuratdeniz
Jakarta -

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) turut menyatakan sikap terkait kasus bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Pihak kampus memperbarui peraturan dan sanksi terkait perundungan melalui SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

Sebelumnya, surat keputusan dekan FK UI untuk menindak pelaku perundungan sudah dikeluarkan sejak 2018. Pada SK dekan terbaru, didefinisikan tindakan yang termasuk dalam bullying dan sanksinya.

Berdasarkan SK tersebut, pelaku bullying, baik mahasiswa, dosen, bahkan tenaga kependidikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan ini, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi berat pelaku perundungan adalah skors, dinyatakan tak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultasnya.

Respons FKUI atas kasus perundungan juga diperkuat dengan SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.

"FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami," kata Dekan FKUI, Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, dikutip dari laman FK UI.

"Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI," jelasnya lagi.

Pihak FK UI telah membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran kampus, yaitu Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF). Komite ini berfungsi untuk melakukan tugas pembinaan, integritas moral, etik, juga memastikan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku sivitas akademika FKUI.

Jika Mengalami Bullying, Lapor ke Mana?

Komite DGBF FK UI menyatakan bakal menindak tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan sivitas akademika FKUI, baik mahasiswa, dosen, ataupun tenaga kependidikan.

Sivitas akademika FK UI yang mengalami bullying ataupun mengetahui adanya tindak perundungan bisa melaporkan melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau WhatsApp 0857 75 700 705.




(nah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads