Cabut Izin PTS, Kemendikbudristek Janji Bantu Mahasiswa Pindah Kampus

ADVERTISEMENT

Cabut Izin PTS, Kemendikbudristek Janji Bantu Mahasiswa Pindah Kampus

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 09 Jun 2023 08:30 WIB
Ilustrasi kampus bodong Untara Mekarsari
Ilustrasi kampus bodong Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencabut izin operasional beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam, tujuan dari pencabutan izin tersebut adalah untuk melindungi mahasiswa. Pencabutan izin PTS tersebut berdasarkan pada fakta dan data yang sudah valid.

"Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal," terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data kuat yang membuat sejumlah PTS tersebut dicabut izinnya adalah laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan. Sebelumnya, Dirjen Dikti telah menerima laporan dari masyarakat disertai bukti.

"Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," ungkap Nizam.

ADVERTISEMENT

Nasib Mahasiswa Terdampak

Dalam proses pemindahan mahasiswa dari perguruan yang dicabut ke perguruan tinggi baru, pihak Kemendikbudristek tetap turut memfasilitasi meski pelaksanaannya adalah tugas dari kampus bersangkutan.

"Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah," ujar Nizam.

Ia mengatakan nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya.

Sanksi untuk PTS Pelanggar

Nizam menjelaskan PTS yang dicabut izinnya telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat. Contohnya tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIP-K, dan perselisihan badan penyelenggara.

"Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.

Selain itu, menurutnya dosen atau tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik maka akan dipindahkan ke PT baru sedangkan dosen yang terbukti melanggar akan di diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam.

Soal ketentuan hukum bagi PT yang melanggar tersebut, Nizam mengatakan akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads