Memasuki dunia perkuliahan, kamu akan mendapati sistem pendidikan yang sangat berbeda dengan masa sekolah. Salah satunya adalah sistem SKS.
SKS atau Satuan Kredit Semester berkaitan erat dengan mata kuliah dan tahapan studi siswa. Setiap semester, mahasiswa hanya bisa mengambil sejumlah SKS tertentu dan akan berdampak pada kelulusan.
Pengertian SKS
SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester. Seperti dijelaskan dalam situs Universitas Airlangga (Unair), SKS berguna untuk mengatur bobot pertemuan tatap muka selama satu semester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobot kredit tersebut sudah termasuk bobot kredit perkuliahan, bobot kredit praktikum, dan bobot kredit kerja lapangan atau KKN.
Mahasiswa akan merancang sendiri jumlah pengambilan SKS selama satu semester. Nantinya, hal itu berguna untuk menentukan lama waktu belajar serta beban studi yang harus diambil.
Namun, ada pula jurusan yang sudah memaketkan SKS dalam satu semester. Sehingga mahasiswa tinggal memilih mata kuliah dan SKS dengan panduan yang telah diberikan oleh jurusan.
Salah satu jurusan yang sudah memaketkan SKS adalah jurusan Kedokteran. Selain itu, SKS untuk mahasiswa semester 1 juga sudah dipaketkan.
Pengambilan SKS
Proses pengambilan SKS memiliki batas maksimal jumlah dalam tiap semesternya.
Untuk 1 SKS terhitung selama 50 menit pada satu mata pelajaran atau mata kuliah. Artinya, dalam satu semester, mahasiswa dapat mengikuti maksimal 24 SKS setiap minggunya. Jumlah SKS yang telah diambil tersebut harus diikuti sebanyak 17 kali untuk setiap mata kuliah dalam satu semester.
Bobot SKS untuk setiap mata kuliah berbeda-beda. Terdapat mata kuliah dengan 2 SKS, 3 SKS, hingga 6 SKS. Semakin tinggi SKS maka semakin tinggi bobot mata kuliah tersebut.
Mata kuliah dengan SKS yang tinggi biasanya adalah mata kuliah praktikum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), atau skripsi.
Kaitan SKS dengan IP
Pada dasarnya, penerapan sistem SKS tersebut bertujuan untuk mempermudah mahasiswa dalam memilih mata kuliah dan beban studi dalam satu semester. SKS itu dapat mengukur kemampuan mahasiswa dalam mengambil banyaknya jumlah SKS.
Pengambilan SKS juga berkaitan dengan perolehan Indeks Prestasi (IP) pada semester sebelumnya. Jika mendapatkan IP yang terkategorikan rendah, mahasiswa dapat mengambil beban seringan mungkin. Namun, apabila mendapatkan IP yang terkategorikan tinggi, mereka dapat mengambil beban studi sebanyak mungkin dengan maksimal 24 SKS.
Banyak Jumlah SKS Berdasarkan Jenjangnya
Untuk menyelesaikan satu program studi pada masing-masing jenjang, mahasiswa wajib menempuh syarat minimal jumlah SKS. Syarat minimal jumlah SKS itulah yang akan menjadi awal mahasiswa untuk meraih gelar yang sesuai dengan program studi pilihan.
Menurut Permendikbud No 3 Tahun 2020, berikut rincian minimal SKS pada setiap jenjang.
Program D1: minimal 36 SKS
Program D2: minimal 72 SKS
Program D3: minimal 108 SKS
Program S1 dan D4: minimal 144 SKS
Pendidikan Profesi: minimal 24 SKS
Program S2: minimal 36 SKS
Program S3: minimal 42 SKS
(nir/nwy)