Cara Daftar & Syarat Dokumen Praktisi Mengajar, Tertarik Daftar?

Cara Daftar & Syarat Dokumen Praktisi Mengajar, Tertarik Daftar?

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 03 Feb 2023 15:00 WIB
Prilly Latuconsina jadi dosen di UGM. Prilly mengajar di Fisipol UGM sebagai dosen praktisi dengan mata kuliah Kajian Selebritas, Kamis (29/9/2022).
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng/Prilly mengajar di UGM dalam rangka program Praktisi Mengajar Kemendikbudristek
Jakarta -

Program Praktisi Mengajar angkatan 2 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi dibuka. Kegiatan ini memungkinkan kolaborasi antara praktisi ahli dan dosen.

Salah satu wujud program Praktisi Mengajar adalah ketika tahun lalu aktris Prilly Latuconsina memberikan kuliah di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada.

Pendaftaran bagi yang berminat untuk menjadi praktisi kini telah dibuka. Pada peresmian Praktisi Mengajar yang diselenggarakan tahun lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa praktisi diberi honor.

"Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan 1,4 juta rupiah per jam," ungkapnya dalam peresmian tersebut yang dilansir dalam YouTube Kemendikbud RI (3/6/2022).

Namun, dalam panduan pendaftaran Praktisi Mengajar 2023, tertera dua pilihan kontribusi di bagian persetujuan, yaitu pro bono (tidak berbayar/sukarela) dan berbayar. Jika tertarik menjadi praktisi dalam program ini, cek cara daftar dan syaratnya berikut ini!

Cara Pendaftaran Praktisi Mengajar

1. Buka https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ lalu klik Daftar Sebagai Praktisi pada halaman utama. Apabila sudah terdaftar dan terverifikasi pada tahun 2022, maka bisa langsung login.

2. Praktisi baru bisa melakukan registrasi dengan mengisi data diri.

3. Jika sudah registrasi, calon praktisi dapat melakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan.

4. Pada platform pendaftaran, terdapat informasi yang perlu dilengkapi berupa data diri, latar belakang, kolaborasi, dan persetujuan.

Syarat Dokumen Praktisi Mengajar

1. Data diri: diisi di platform

2. KTP atau kartu identitas apabila berstatus Warga Negara Asing: diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi

3. Ijazah terakhir: diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi

4. Latar belakang pekerjaan/usaha: diisi di platform

5. Pasfoto: diisi di platform

6. Latar belakang pendidikan dan keahlian: diisi di platform

7. Curriculum vitae: diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi

8. Informasi tipe program kolaborasi: diisi di platform

9. Pernyataan kesediaan untuk berkontribusi dan berkomitmen dalam program Praktisi Mengajar: diisi di platform

10. NPWP/TIN: diisi di platform setelah profil disetujui dan submit ke perguruan tinggi

11. Hasil pindai (scan) halaman depan buku tabungan: diisi di platform setelah profil disetujui

12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak komitmen praktisi: diisi di platform setelah RKK disetujui dan submit ke perguruan tinggi.

Sebagai catatan, dokumen-dokumen yang diserahkan ke perguruan tinggi seperti disebutkan di atas dikirimkan melalui email.

Bagaimana detikers, tertarik mencoba pengalaman sebagai Praktisi Mengajar?



Simak Video "UGM Ungkap Alasan Pilih Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/twu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia