Program Praktisi Mengajar angkatan 2 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan segera hadir. Program ini dibuat supaya lulusan perguruan tinggi lebih siap masuk ke dunia kerja.
Melalui laman resminya diterangkan, kegiatan ini mendorong kolaborasi aktif para praktisi ahli dan dosen juara agar terjadi pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam antar civitas akademika di perguruan tinggi serta professional dunia kerja.
Program Praktisi Mengajar dilakukan dengan mata kuliah yang diberikan di ruang kelas, baik itu luring (offline) ataupun daring (online). Salah satu contoh penerapan program Praktisi Mengajar adalah saat aktris Prilly Latuconsina mengajar di Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM beberapa waktu lalu.
Ada Honor untuk Praktisi
"Praktisi Mengajar datang dan terlibat dalam mata kuliah bekerja sama dengan dosen untuk melakukan inovasi dalam pembelajaran ataupun case study. Dosen akan bekerja sama dan akan mendapat praktik industri yang terkini. Harapannya, mahasiswa dapat bekerja dalam dunia kerja dengan praktisi tersebut," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim pada peresmian Praktisi Mengajar (3/6/2022) lalu, dilansir via YouTube Kememndibud RI.
Para praktisi yang terlibat akan diberi dua skema pengajaran, yakni bernama Kolaborasi Pendek dan Kolaborasi Intensif. Kolaborasi Pendek mewajibkan praktisi untuk mengajar selama 4-10 jam selama satu semester. Kolaborasi Intensif mewajibkan praktisi untuk mengajar selama 15-41 jam selama satu semester sekaligus terlibat aktif dalam perencanaan dan evaluasi pembelajaran.
Berdasarkan informasi pelaksanaan tahun lalu, para praktisi diberi honor dalam program ini.
"Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan 1,4 juta rupiah per jam," kata Nadiem.
Syarat Dasar Praktisi Mengajar
Panduan program Praktisi Mengajar 2023 masih belum dirilis, tetapi berkaca dari tahun sebelumnya, berikut ini syarat mendasarnya:
1. Memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal 3 tahun
2. Masih bekerja atau mempunyai usaha yang masih berjalan
3. Tidak ter-registrasi sebagai dosen.
Informasi mengenai Praktisi Mengajar bisa dilihat dari Instagram @praktisimengajar atau https://praktisimengajar.id/. Pantau perkembangan informasi selanjutnya!
Simak Video "UGM Ungkap Alasan Pilih Prilly Latuconsina Jadi Dosen Praktisi"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nwk)