Kampus Mengajar Angkatan 5 2023 baru-baru ini mengumumkan mahasiswa terpilih dari 42.121 pendaftar se-Indonesia. Setelah pembekalan, mahasiswa peserta Kampus Mengajar akan bertugas hingga 16 Juni 2023 mendatang di satuan pendidikan penempatan masing-masing.
Kampus Mengajar adalah program Kampus Merdeka bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 semester dengan menjadi mitra guru. Bersama guru, para mahasiswa peserta akan berinovasi mengembangkan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran.
Dikutip dari laman Kampus Merdeka, Kampus Mengajar berfokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa sekolah tempat masing-masing mahasiswa bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, mahasiswa peserta Kampus Mengajar akan berkesempatan terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah.
Lebih lanjut, kegiatan Kampus Mengajar juga tidak menjadikan mahasiswa sebagai guru kelas, melainkan berkolaborasi dengan guru dalam membantu proses peningkatan literasi dan numerasi, serta penguatan teknologi di sekolah sasaran.
Hak Mahasiswa Kampus Mengajar
- Bantuan biaya hidup bulanan
- Bantuan uang kuliah tunggal (UKT atau dana pendidikan)
- Reimbursement biaya swab antigen apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pengakuan kredit semester hingga 20 SKS setelah menjalani program
Kewajiban Mahasiswa Kampus Mengajar
- Menyediakan dokumen pendukung valid dalam proses aplikasi dan pelaporan
- Mengikuti dan berada di lokasi dan sekolah penempatan yang ditetapkan
- Berkomitmen terhadap tugas dengan melaksanakan semua kewajiban:
- Mengisi logbook harian di app Kampus Merdeka
- Mengisi laporan mingguan pada minggu berjalan sesuai kegiatan Kampus Mengajar yang sudah dilakukan
- Mengikuti sharing session dengan dosen pembimbing sesuai jadwal/kesepakatan
- Menyusun dan mengunggah laporan akhir kegiatan
- Mengevaluasi diri secara mandiri dan pada rekan kelompok
- Mengikuti aturan dan etika yang berlaku di sekolah
Syarat Kampus Mengajar buat Mahasiswa
- Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa pandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan situasi ekonomi maupun sosial lainnya
- Mahasiswa aktif program studi S1, D4, atau D3 yang terakreditasi di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Minimal semester 4 saat pelaksaan program
- IPK minimal 3.00
- Mengunggah Surat Pakta Integritas, format disediakan Kampus Mengajar
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani wakil dekan
- Data mahasiswa terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan nama di KTP dan PDDikti sesuai
- Mengunggah transkrip nilai IPK
- Mengunggah Surat Izin Orang Tua
- Mengunggah Surat Keterangan Sehat
- Mengunggah dokumen tambahan seperti sertifikat pretasi, pengalaman mengajar, dan atau pengalaman organisasi
- Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya
- Bersedia mengikuti program hingga selesai
Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmsi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar dengan ketentuan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Buku Panduan Kampus Mengajar.
Bagaimana detikers, tertarik mendaftar Kampus Mengajar angkatan selanjutnya? Semoga berhasil, ya!
(twu/nwy)