Sekitar 300-an mahasiswa, termasuk 116 mahasiswa IPB University, terkena jerat penipuan toko online dan pinjaman online (pinjol). Nah Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) punya tips nih biar para mahasiswa tidak jatuh ke lubang yang sama.
"Memang kami selalu katakan apabila ingin berinvestasi dengan iming-iming investasi tinggi cek 2 L, legal, dan logis," tutur Ketua SWI OJK Tongam L Tobing saat dihubungi detikEdu, Rabu (16/11/2022).
Legal artinya memiliki izin yang jelas. Sedangkan logis yang dimaksud, secara rasionalitas masuk akal atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana mungkin 10% setiap transaksi kita diberikan, emang dia dapat untung berapa itu? Kemudian, ketika ditawari untuk mencontreng barang diterima padahal nggak diterima, kok mau? Nah itu, nggak rasional, nggak logis. Nah itu yang perlu kita perhatikan. Jangan mau diajak pelaku untuk kepentingan dia, kita yang rugi. Nah ini harus disadari lebih awal," urai dia.
IPB University juga memberikan warning agar jangan meminjamkan kartu identitas seperti KTP atau kartu mahasiswa, hingga HP. Menurut Tongam, peringatan ini sangat masuk akal. Benda-benda yang memuat data pribadi itu mudah sekali untuk dimanfaatkan orang lain untuk, misalnya mengajukan paylater hingga pinjol.
"Iya, kami juga concern terhadap perlindungan data pribadi ini. Jangan sampai sembarangan menberikan informasi pada siapapun, terutama foto dengan KTP itu. Perlu kita lindungi data kita sendiri, karena bagaimanapun data kita kalau sudah tersebar, kita sendiri yang dirugikan. Jadi lindungi data pribadi itu," imbaunya.
Adanya UU ITE , lanjut dia, merupakan tindak pidana apabila seseorang menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
"Oleh karena itu, sebelum data-data pribadi ini diperoleh oleh orang lain, jaga sendiri data pribadi kita. Itu yang paling penting, tidak menyerahkan ke orang lain data-data kita. Jangan gampang dipinjam (kartu identitas/HP). Untuk apa dipinjam? Harusnya mahasiswa bertanya seperti itu," imbau dia.
(nah/nwy)