Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan institusi pendidikan untuk menyatakan seorang peserta didik telah tamat belajar di satuan pendidikan tersebut. Apakah detikers tahu, bagaimana cara mengecek ijazah perguruan tinggi yang asli atau yang sah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 pasal 5, ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah secara elektronik yang dikelola direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Dalam Permendikbudristek tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain ini, verifikasi ijazah dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Pengguna bisa mengecek keabsahan ijazah menggunakan nomor ijazah di SIVIL.
Berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022, nomor ijazah nasional menggunakan nomor yang diterbitkan sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Nomor ijazah perguruan tinggi dapat diverifikasi melalui SIVIL dengan beberapa langkah sebagai berikut.
Cara Cek Ijazah Perguruan Tinggi Asli atau yang Sah
- Siapkan nomor ijazah.
- Buka laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
- Di Formulir Verifikasi, isikan nama perguruan tinggi, nomor ijazah, dan angka pengaman sesuai yang ditanyakan di kolom
- Klik tombol Verifikasi.
Saat mengecek ijazah di SIVIL, pastikan untuk mengisi nama perguruan tinggi, nomor ijazah, dan angka pengaman dengan benar.
Jika nomor ijazah tidak terdaftar, hubungi perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah terkait. Dengan demikian, pengguna turut memastikan apakah data yang bersangkutan sudah dilaporkan melalui Pangkalan Data Dikti (PDDikti).
Dikutip dari laman SIVIL Kemdikbud, pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003. Untuk itu, jika ijazah lulusan di bawah tahun tersebut tidak ditemukan di SIVIL, hubungi kampus masing-masing.
(twu/pal)