3 Poin Penting di RUU Sisdiknas untuk Perguruan Tinggi

ADVERTISEMENT

3 Poin Penting di RUU Sisdiknas untuk Perguruan Tinggi

Anisa Rizki - detikEdu
Rabu, 07 Sep 2022 10:00 WIB
Naskah RUU Sisdiknas Agustus 2022
Naskah RUU Sisdiknas Agustus 2022. Foto: Tangkapan layar laman Kemendikbudristek
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggarisbawahi sejumlah perubahan positif untuk perguruan tinggi yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satunya terkait penguatan otonomi kampus negeri.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam hal ini, Kemendikbudristek melalui media sosial resminya menyebut ada sejumlah perubahan positif pada RUU Sisdiknas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Poin-poin perubahan positif yang diajukan dalam RUU Sisdiknas mencakup perguruan tinggi yang makin fokus dalam mencapai visi misinya serta penguatan otonomi Perguruan Tinggi Negeri," tulis @kemdikbud.ri di unggahannya, seperti dikutip, Rabu (7/9/2022)

Apa saja perubahan positif itu? Berikut penjabarannya.

ADVERTISEMENT

Perubahan Positif pada Perguruan Tinggi dalam RUU Sisdiknas

1. Standar Nasional Pendidikan Lebih Sederhana

Sebelum adanya RUU Sisdiknas:

Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar, sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif. Selain itu, pada pendidikan tinggi standar nasional pendidikan yang berlaku jumlahnya 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tri dharma perguruan tinggi.

Setelah adanya RUU Sisdiknas:

Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar, yaitu input, proses, dan capaian. Kemudian, standar nasional pendidikan yang berlaku berkurang dari 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing-masing darma pada tri dharma perguruan tinggi.

2. Penguatan Otonomi Perguruan Tinggi Negeri

Sebelum adanya RUU Sisdiknas:

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tingkat otonomi yang berbeda-beda, yaitu satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum.

Setelah adanya RUU Sisdiknas:

Semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum (PTN BH) untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran. Hal tersebut tidak mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

3. Perguruan Tinggi Semakin Fokus Mencapai Visi dan Misi

Sebelum adanya RUU Sisdiknas:

Tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.

Setelah adanya RUU Sisdiknas:

Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tri dharma sesuai dengan visi, misi, dan mandatnya.

Pengesahan RUU Sisdiknas Ditunda

Draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 ini masih menuai kritik dari sejumlah organisasi guru. Salah satunya terkait tidak adanya ketentuan tunjangan profesi guru dalam naskah tersebut. Menyikapi hal itu, dalam Taklimat Media 29 Agustus 2022, pemerintah menegaskan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Komisi X DPR RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara hybrid melalui YouTube pada Senin (5/9/2022).

Hasil dari rapat yang dihadiri oleh PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PP Ikatan Guru Indonesia (IGI) DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (PLKP), dan Poros Pelajar Nasional, maka telah disetujui bahwa RUU Sisdiknas akan ditunda pengesahannya.

Sebab, banyak pasal yang perlu dikaji ulang sebelum resmi menjadi undang-undang.

Nah, itulah sejumlah perubahan positif di jenjang perguruan tinggi dalam beserta informasi terkait RUU Sisdiknas. Informasi selengkapnya mengenai RUU Sisdiknas bisa langsung detikers cek di laman resmi sisdiknas.kemdikbud.go.id.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads