Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses jalur mandiri Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jalur penerimaan mahasiswa melalui seleksi mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
Menurut Ghufron, pada dasarnya jalur mandiri tidak bermasalah. Namun, ia berharap proses penerimaan mahasiswa diperbaiki agar lebih akuntabel, terukur, dan partisipatif.
"KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apapun namanya, ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif," kata Ghufron.
Berangkat kasus suap rektor Unila melalui jalur mandiri, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho menyampaikan hasil rapat anggota MRPTNI dalam rangka menyikapi kejadian yang terjadi dan menimpa salah seorang rektor anggota MRPTNI tersebut.
Berdasarkan rapat yang digelar Minggu 21 Agustus 2022, Majelis Rektor PTN Indonesia menyatakan, segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI, prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Majelis Rektor PTN Indonesia menyatakan bahwa jalur mandiri yang dilaksanakan PTN dan sistem penerimaan mahasiswa baru secara keseluruhan di PTN Indonesia merupakan sistem yang andal sudah teruji dan dan tidak diragukan kredibilitasnya.
"Sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, termasuk jalur seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi selama ini adalah sistem yang andal, sudah teruji, dan tidak diragukan akuntabilitasnya karena terbukti telah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun terakhir, dengan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi," bunyi pernyataan Majelis Rektor PTN Indonesia yang diterima detikEdu, Rabu (24/8/2022).
Di samping itu, majelis ini menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi mandiri di PTN berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip good governance dan akuntabilitas tinggi.
"Pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri, adalah berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang tinggi," bunyi pernyataan Majelis Rektor PTN Indonesia lebih lanjut.
Respons Rektor PTN atas Tuntutan Penghapusan Jalur Mandiri
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak agar jalur mandiri dihapus.
"Saya setuju harus dihapuskan jalur mandiri, saya kira paling pas penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, udah nggak ada jalur mandiri, bisa jalur prestasi atau jalur berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan, semua ikut di situ," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari detikJateng, Senin (22/8/2022).
"Paling tidak ada permasalahan ketika jalur mandiri ini kemudian menjadi ada uang yang lebih besar yang harus dibayarkan calon mahasiswa yang diterima jalur mandiri. Itu aja pertanggungjawabannya agak susah itu, gimana pencatatannya, dan lain sebagainya. Dan itu menimbulkan peluang untuk terjadinya suap karena bisa saja diminta bayar Rp 50 juta, itu kemudian yang resmi, yang tidak resmi bisa aja Rp 100 juta," tambah Boyamin.
Rektor UNS: UNS Sudah Transparan
Dalam hal ini, Jamal Wiwoho selaku Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) menilai bahwa jalur mandiri selama ini tidak bermasalah. Ia mengatakan, jalur seleksi Mandiri (SM) UNS sudah sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 .
"Jalur mandiri itu tetap dalam konteks rekrutmen mengedepankan aspek prestasi akademik, jadi tidak kemudian mempertimbangkan unsur itu (biaya masuk) saja. Kita sudah melaksanakan ujian kayak begini lebih dari 10 tahun dan bertahun-tahun tidak pernah ada masalah," kata Jamal, dikutip dari detikJateng, Rabu (24/8/2022).
"Kalau ini ada masalah di Unila itu kan perorangan, bukan lembaga. Saya rasa kita tunggu KPK mengungkap masalah ini. Dan tentu ini bersama-sama menjadi warning agar tetap terjaga mewujudkan good university governance tata kelola kampus yang baik, transparan dan akuntabel," sambungnya.
Jamal mengatakan, UNS sendiri menyampaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di awal sesuai kemampuan mahasiswa sebagai bentuk penerapan transparansi.
"Sejak awal mahasiswa mendaftar sudah tahu baik dari UKT maupun SPI. Dan itu disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Kami pun tidak bisa mengintervensi karena sistemnya online," kata Jamal.
Rektor UNY:Jangan Digeneralisasi
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto mengatakan, jika masalah suap di jalur mandiri ini kasuistik, maka tidak boleh digeneralisasi. Sebab, seleksi mandiri juga berbasis akademik.
"Sehingga kalau ada masalah di Unila yang diatasi di Unila atau di lain tempat kalau ada masalah. Tetapi kalau yang berjalan baik dan sisi akademiknya, akuntabilitasnya juga terjaga ya mengapa tidak, ya harus dipertahankan," kata Sumaryanto.
UNY sendiri memberlakukan pengisian Uang Pangkal Pembinaan Akademik (UPPA) dalam pendaftaran jalur mandiri.
"Kalau di UNY ada UPPA. Justru kami di format UPPA itu kami buat alternatif-alternatif. Kalau di UNY Rp 0 saja UPPA tetap kita terima kalau sisi akademiknya memang layak diluluskan," ujar Sumaryanto.
(twu/pal)