Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Dikutip dari laman resmi Unila pada Senin (22/8/2022), Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tersebut akan melaksanakan tugas sebagai rektor Unila berdasarkan Surat Perintah Mendikbudristek Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohammad Sofwan Effendi Menggantikan Karomani Sebagai Plt Rektor Unila
Penetapan Plt Rektor Unila dimaksudkan untuk mengganti Prof. Dr. Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Terhitung mulai 22 Agustus 2022, Mohammad Sofwan Effendi bertindak sebagai Plt Rektor Universitas Lampung sampai dengan ditetapkan putusan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani, M.Si., Rektor Universitas Lampung periode tahun 2019-2023.
"Benar, telah ditunjuk sebagai Plt Rektor Unila yakni Muhammad Sofwan Effendi menggantikan Prof Karomani, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK," ujar Wakil Rektor IV Unila Suharso dikutip dari detikSumut.
Selain ditetapkannya Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt Rektor Unila, para alumni juga menerbitkan surat terbuka melalui Ikatan Keluarga Purnabakti (IKPA) Unila sebagai reaksi atas penangkapan Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani oleh KPK.
"Ikut prihatin atas terjadinya musibah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung dan Pejabat lainnya tentu membuat dan mempunyai dampak dalam beberapa hal termasuk IKPA Universitas Lampung. Terasa hati kita hancur, sedih dan kecewa," bunyi tulisan pada surat terbuka yang ditandatangani Ketua IKPA Anshori Dausal seperti dirilis laman resmi kampus.
Kasus Suap Rektor Unila Tidak Berdampak pada Kegiatan Kampus
Dalam surat terbuka IKPA Unila disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, mereka juga memberikan semangat untuk para sivitas akademika dan tenaga kependidikan Unila untuk tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Selain itu, pada Minggu (21/8), para petinggi kampus dan jajarannya melaksanakan rapat dan mengeluarkan rilis resmi yang berisi sejumlah pernyataan terkait kasus suap yang menjerat Rektor Unila.
1. Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila;
2. Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah;
3. Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan;
4. Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya;
5. Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.
Status Mahasiswa Jalur Suap Masih Belum Jelas
Mahasiswa yang masuk melalui jalur suap masih belum diketahui statusnya. Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan, Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa Unila tersebut. Masih perlu kajian dan evaluasi sebelum keputusan diambil.
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dikutip dari detikNews.
(lus/lus)