Siap-siap! Pendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka Mulai 22 Agustus

ADVERTISEMENT

Siap-siap! Pendaftaran KJMU Tahap 2 Dibuka Mulai 22 Agustus

Rahma Harbani - detikEdu
Minggu, 21 Agu 2022 15:00 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022.
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 dibuka. Foto: Disdik DKI
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2022 mulai dibuka oleh Dinas Pendidikan(Disdik) DKI Jakarta per Senin, 22 Agustus 2022. Hal ini disampaikan Disdik DKI melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (20/8/2022).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id," tulis Disdik DKI melalui Instagram @disdikdki, dikutip Minggu (21/8/2022).

KJMU sendiri adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Bantuan ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besaran dana KJMU Tahap 2 ini, Disdik DKI mengumumkan besarannya mencapai Rp 9 juta per semester. Besaran tersebut sudah mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan dari PTN dan PTS serta biaya pendukung personal.

Biaya pendukung personal yang dimaksud terdiri dari bantuan biaya hidup yang meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya personal lainnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, calon penerima perlu mendaftarkan diri selama memenuhi persyaratan dan tata cara pendaftarannya sebagai berikut.

Persyaratan Penerima KJMU Tahap 2

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  4. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  6. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
  7. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  8. Pengajuan paling lama pada semester 2
  9. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  10. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap 2

  • 1. Peserta mengisi form Kelengkapan Data di sini
  • 2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal. Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman http://kjp.jakarta.go.id/.

Tanggal Penting Pendaftaran KJMU Tahap 2

  • 22 Agustus - 2 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
  • 5 - 13 September: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
  • 14 - 15 September: Pemadanan data
  • 16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
  • 27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
  • 4 - 26 Oktober: Data final penerima KJMU ditetapkan



(rah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads