Program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) 2022 juga tidak dikecualikan untuk pendaftar perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Calon mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan ekonomi dan bisa membuktikan status tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan ini.
Di samping itu, pendaftar KIP Kuliah Kemenag tahun ini terbuka untuk siswa angkatan 2020 dan 2021. Agar bisa mengikutinya, ada sejumlah berkas dan syarat yang perlu diperhatikan.
Jadwal KIP Kuliah Kemenag 2022
Mengutip dari portal resmi KIP Kuliah Kemenag, berikut ini jadwal tahapan, khususnya untuk pendaftar PTKIS:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pendaftaran kuliah oleh calon perguruan tinggi penyelenggara KIP PTKIS: 6-30 Juni 2022
- Seleksi dan verifikasi berkas usulan PTKIS calon perguruan tinggi penyelenggara (PTP) KIP Kuliah: 1-8 Juli 2022
- Penetapan PTKIS dan kuota PTP: 11-22 Juli 2022
- Pengumuman PTKIS dan kuota PTP: 22-29 Juli 2022
Syarat Penerima KIP Kuliah PTKI
Dipaparkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6742 Tahun 2021 tentang Juknis Program KIP Kuliah PTKI 2022, berikut ini peserta yang bisa mendaftar KIP Kuliah Kemenag tahun ini:
- Lulusan MA/MAK/Diniyah formal ulya/SMA/sederajat angkatan 2020-2022.
- Memiliki kondisi keterbatasan ekonomi. Namun, punya potensi akademik.
- Terdampak COVID-19 karena orang tua/wali meninggal dunia/mengalami PHK.
- Difabel akibat cacat bawaan/kecelakaan dan bisa mengikuti perkuliahan dengan baik.
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi ikut organisasi yang bertolakan dengan Pancasila/UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
- Bersedia tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah.
Dokumen Bukti Kurang Mampu
- Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui kepemilikan KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Jika belum punya KIP atau KKS, maka tetap bisa mendaftar asalkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per bulan dan dibuktikan melalui formulir surat keterangan yang disahkan pemerintah setempat.
- Mahasiswa yang terdampak COVID-19 karena orang tuanya meninggal, bisa membuktikan melalui surat keterangan kematian dari rumah sakit/pemerintah setempat.
- Mahasiswa terdampak COVID-19 yang orang tuanya mengalami PHK, bisa membuktikan kondisi tersebut dengan surat keterangan PHK.
- Mahasiswa difabel bisa membuktikan kondisi tersebut dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
- Keputusan akhir akan diambil oleh PTKI masing-masing.
Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar KIP Kuliah Kemenag 2022
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KIP untuk PIP/KKS untuk PKH/KJP
- Pasfoto 3x4 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi rapor semester 1-6 yang sudah dilegalisir kepala sekolah
- Fotokopi ijazah sekaligus transkrip yang sudah dilegalisir kepala sekolah
- Menunjukkan prestasi semasa SMA dengan bukti sertifikat atau keterangan lain
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan/atau pembayaran PBB
- Bukti penghasilan orang tua/wali bagi yang tidak punya KIP untuk PIP/KKS untuk PKH/KJP
- Menandatangani pakta integritas.
Itulah beberapa informasi penting terkait KIP Kuliah Kemenag 2022, khususnya bagi pendaftar PTKIS. Pantau portal resmi http://kip-kuliah.kemenag.go.id agar tidak ketinggalan info penting ya, detikers!
(nah/lus)