Universitas Brawijaya (UB) telah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang PTN BH Universitas Brawijaya tanggal 18 Oktober 2021. Seiring perubahan itu, UB berencana membuka dua fakultas baru pada tahun 2022.
"Ketika UB masih berstatus BLU, pengajuan usulan prodi harus melalui website Silemkerma Dikti. Namun ketika sudah berstatus PTN BH, pengajuan usulan prodi sudah bisa kami lakukan di tingkat universitas," kata Wakil Rektor Bidang Akademik, Aulanni'am dalam keterangan tertulis UB pada wartawan yang dikutip Sabtu (1/1/2022).
Menurut penjelasan Aulanni'am, dua fakultas yang akan dibuka adalah Fakultas Ilmu Kesehatan dengan program studi Keperawatan dan Gizi dan Fakultas Vokasi.
Sementara itu, Rektor UB Nuhfil Hanani menyebut perubahan status tidak menjadikan UB sebagai pemain baru dalam dunia akademik. "Status baru ini tidak menempatkan UB sebagai pemain pemula seharusnya kami sudah berada di atas semua perguruan tinggi yang terlebih dahulu berstatus PTN BH," ujarnya .
Guru Besar Fakultas Pertanian UB itu mengaku persiapan untuk membuka kedua fakultas baru tersebut sudah disiapkan sejak UB masih dalam status PTN Badan Layanan Umum.
"Seumpama membangun rumah, maka pondasi-pondasi hingga bangunannya sudah jadi dan berdiri tinggal mengisi perabot yang ada didalamnya," ujar mantan Dekan FP tersebut.
Selain itu, dengan status PTN BH, UB juga akan melakukan beberapa perubahan di bidang SDM dan keuangan.
Menurut penjelasan Wakil Rektor II bidang Umum dan Keuangan, Gugus Irianto, perubahan tersebut tidak mencakup kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) namun lebih kepada perubahan struktur organisasi baik di tingkat universitas maupun pada level kepegawaian.
Pada tingkat universitas, UB memiliki tiga organ utama yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Pada level kepegawaian akan ada perubahan struktur yang telah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kelola (OTK). Dari segi keuangan UB juga akan menganggarkan dana untuk masyarakat.
"Kita menyiapkan anggaran lebih dari 25 persen bahkan jauh lebih banyak dari itu yang dapat bantuan sehingga tidak ada alasan kuliah di UB tidak punya uang," ujar mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Gugus mengatakan walaupun berubah menjadi PTN-BH, UB tidak akan berorientasi pada keuntungan. Namun berubahnya status ini akan lebih fleksibel dalam mengatur organisasinya.
"Insyaallah dengan sumber pendanaan dari inovasi dan bidang usaha yang dimiliki UB, akan bisa membantu UKT mahasiswa. Saat ini ada 30 persen lebih mahasiswa yang mempunyai keringanan UKT," ujar Gugus.
Kemudian, pada awal tahun 2022 UB akan memiliki lima wakil rektor.
(atj/atj)