UT Bakal Jadi PTN-BH, Menteri Nadiem Sudah Terbitkan Surat Persetujuan

ADVERTISEMENT

UT Bakal Jadi PTN-BH, Menteri Nadiem Sudah Terbitkan Surat Persetujuan

Kristina - detikEdu
Senin, 20 Des 2021 09:30 WIB
Universitas Terbuka
Foto: Universitas Terbuka
Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyetujui Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), Selasa (7/12/2021). Sebelumnya, UT berstatus sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Rektor UT, Prof Ojat Darojat, mengatakan UT masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah agar resmi menjadi PTNBH.

"Meskipun demikian, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Ojat, dilansir dari Antara, Senin (20/12/2021).

Ojat menjelaskan, peningkatan status UT dari PTNBLU menjadi PTNBH menjadi bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan. Saat ini, UT tengah memasuki tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia, di mana hal tersebut membutuhkan peningkatan kualitas dan kuantitas dalam pelayanan.

"Tak bisa dipungkiri, sebelumnya UT memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh," kata Ojat.

"Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya," lanjutnya.

Beralihnya UT menjadi PTNBH, artinya UT akan memiliki otonomi akademik yang lebih luas. Perguruan tinggi tersebut mempunyai kebebasan untuk membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut memungkinkan UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan tanpa harus menunggu kesempatan mendapatkan alokasi CPNS dari pemerintah.

Saat ini, dalam pengadaan dan penghapusan aset, UT harus menunggu izin dari pihak kementerian yang terkadang memakan waktu lama. "JIka UT menjadi PTNBH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat," terang Ojat.

UT sendiri saat ini memiliki lebih dari 340 ribu mahasiswa. Dengan perubahan status menjadi PTNBH, UT optimis dapat mewujudkan tantangan pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa.


(kri/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads