Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungan atas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Yaqut menegaskan perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual merupakan bagian dari implementasi moderasi beragama dan aktualisasi beragama.
"Ketika menyimak tentang Permendikbud ini di Kemenag sebenarnya sudah dari awal tegas. Ketika awal ketemu Nadiem, saya langsung iyakan pasti Kemenag akan memberikan izin secara lugas," ujar Yaqut dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang digelar virtual, Jumat (12/11/2021)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut menyatakan, tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan pada Permendikbud yang menurutnya revolusioner. Permendikbud ini diyakini bisa memecah kebuntuan dan stagnasi terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
"Membongkar yang selama ini buntu-buntu, stagnasi. Saya secara pribadi tentu berharap dengan regulasi ini dunia perguruan tinggi menjadi panutan dan bisa menjadi duta anti kekerasan," ujarnya.
Ia melanjutkan,"Sehingga lingkungan kampus bebas dari kekerasan. Saya kira ini dukungan yang berkali-kali saya sampaikan kepada mas menteri Nadiem maupun di publik semua berkepentingan memberikan dukungan yang lebih baik."
Yaqut menuturkan Kemenag memiliki komitmen bahwa moderasi agama sebagai solusi untuk menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.
Definisi moderasi beragama tersebut ujarnya, kurang lebih tentang cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan ajaran agama yang melindungi ajaran kemanusiaan, melindungi kemartabatan kemanusiaan, dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip yang adil berimbang dan taat kepada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
"Maka hemat saya perlindungan terhadap civitas akademika dalam konteks kekerasan seksual itu adalah bagian dari implementasi moderasi beragama dan tentu saja bagian dari aktualisasi beragama tadi," kata Yaqut.
Yaqut melanjutkan tidak ada alasan untuk tidak memberikan jaminan dan kehormatan atas perlindungan kemanusiaan apapun jenis kelaminnya, suku, agama, dan ras, maupun latar belakang dari tindakan-tindakan yang merendahkan kehormatan manusia di mana pun tidak terkecuali di lingkungan perguruan tinggi.
Kemenag menurut Yaqut, telah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai implementasi komitmen untuk menjadi lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual.
Jadi problem kekerasan seksual bukan hanya problem di Kemendikbudristek tapi juga ada di Kemenag. "Untuk itu sebagai Menag saya berkewajiban untuk memberikan dukungan baik dan sepenuhnya atas terbitnya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," ujarnya.
(atj/pal)