Jangan Lupa Daftar! KIP Kuliah Bisa untuk PTN dan PTS

ADVERTISEMENT

Jangan Lupa Daftar! KIP Kuliah Bisa untuk PTN dan PTS

Kristina - detikEdu
Kamis, 21 Okt 2021 19:01 WIB
Para siswa ditemani orang tua mencairkan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan langsung ini dicairkan lewat Bank BRI Unit Baa, Pulau Rote, NTT.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Kahar mengatakan, program KIP Kuliah Merdeka 2021 terbuka untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dengan proporsi yang sama.

"KIP Kuliah ini tidak memberikan perbedaan antara PTN dan PTS. Bahkan secara proporsi sekarang ini sama berimbang antara penerima KIP Kuliah yang ada di PTN maupun yang ada di PTS," ujar Abdul dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 12 dengan tema "KIP Kuliah Merdeka: Pendidikan Tinggi untuk Semua", Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan grafik yang diungkapkan oleh Abdul, PTS justru memiliki jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan PTN. "Bahkan secara grafik kalau kami melihat justru jumlahnya lebih besar di swasta, PTS ya. Jadi sebenarnya ini luar biasa tidak memberikan diskriminasi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program KIP Kuliah Merdeka 2021 memiliki pola yang cukup berbeda dengan tahun lalu. KIP Kuliah tahun 2020 menggunakan pola yang sama dengan Bidikmisi. Sedangkan tahun ini, telah dilakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan mahasiswa.

"Kita sudah melakukan penyesuaian-penyesuaian harga, termasuk tuition feenya kita upgrade. Demikian juga biaya hidupnya. Sehingga orang tua pun yang ditinggal tidak ragu lagi melepas anaknya karena sudah dijamin oleh pemerintah," ujar Abdul.

ADVERTISEMENT

KIP Kuliah 2021 diprioritaskan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sewaktu SMA, MA, dan SMK. Selain itu, program ini juga diberikan kepada keluarga penerima PKH atau Program Keluarga Harapan.

Apabila mahasiswa yang bersangkutan bukan penerima PIP maupun penerima PKH, maka yang bersangkutan masih bisa mendaftarkan diri berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

"Kita masih punya kesempatan melihat dari data DTKS Kemensos, kalau mereka berada pada level desil 4 kebawah, maka walaupun bukan penerima PIP walaupun bukan penerima PKH, tapi dia berada pada keluarga desil 4 maka dia masih berhak menerima KIP Kuliah ini," terang Abdul.

Melansir kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran KIP Kuliah 2021 masih dibuka hingga 31 Oktober 2021 mendatang. Jangan lupa daftar ya detikers!




(kri/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads