Pakar Unair: Tempat Pengungsian Perlu Perhatikan Ruang Perempuan dan Kelompok Rentan

ADVERTISEMENT

Pakar Unair: Tempat Pengungsian Perlu Perhatikan Ruang Perempuan dan Kelompok Rentan

Kalila Untsa - detikEdu
Kamis, 24 Sep 2026 06:00 WIB
Suasana pengungsian warga asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, NTT, Minggu (30/8/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Suasana pengungsian warga asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, NTT, Minggu (30/8/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Jakarta -

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (15/9/2026) menunjukkan sebanyak 94 pengungsi gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di tempat pengungsian. BNPB melaporkan bahwa pengungsi yang meninggal mayoritas dari kelompok rentan seperti lansia dan penderita penyakit kronis.

Kondisi ini turut disoroti Guru Besar Antropologi sekaligus Ketua Satgas PPKPT Universitas Airlangga (Unair), Prof Myrtati Dyah Artaria, Dra, MA, Ph D. Menurutnya, sistem perlindungan bagi kelompok rentan di pengungsian atau kondisi darurat sangatlah penting untuk diperhatikan.

Tidak hanya soal kerentanan kesehatan, melainkan juga keterbatasan mobilitas hingga hilangnya privasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, anak, lansia, dan penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang lebih tinggi, terutama karena keterbatasan mobilitas, komunikasi, serta kemampuan untuk melindungi diri dalam situasi bencana," ujarnya, dikutip dari laman Unair, Rabu (23/9/2026).

Dalam hal ini, pengawasan penyakit seharusnya bisa menjadi perhatian dini. Obat rutin bagi penderita penyakit kronis tidak boleh berhenti dan kondisi mereka wajib selalu dipantau agar tidak memburuk selama di pengungsian.

ADVERTISEMENT

Perlunya Tata Ruang Pengungsian yang Memperhatikan Kelompok Rentan

Selain lansia dan anak-anak, perempuan juga termasuk kelompok rentan yang privasinya wajib diperhatikan. Penempatan dan pembagian ruang antara laki-laki dan perempuan penting untuk diterapkan.

Menurut Prof Myrta, pengaturan paling dasarnya dapat mencakup privasi ruang tidur serta akses dan posisi toilet atau kamar mandi. Sementara bagi penyandang disabilitas, hal yang juga menjadi keharusan adalah jalur akses yang baik.

Ketersediaan ruang yang aman ini, lanjutnya, dianggap bisa mengakomodasi kebutuhan keamanan, privasi, dan aksesibilitas sejak awal pengungsian dibangun.

"Oleh karena itu, ya, perlu keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan mengenai desain pengungsian," tuturnya.

Proritas Kelompok Rentan

Pemerintah seharusnya memprioritaskan kelompok rentan dan pengungsi perempuan. Perlindungan ini harus berlanjut hingga tahap pemulihan dengan berbagai cara.

Salah satu hal yang paling penting adalah tersedianya ruang aman bagi korban untuk melapor, pendampingan hukum, bahkan hingga layanan kesehatan dan psikologis.

Prof Myrtati mengungkap bahwa perlindungan berbasis gender tidak akan ada apabila pemerintah pusat tidak memiliki kesadaran perlindungan secara signifikan.

Pemerintah, bersama dengan pemerintah daerah, bertanggung jawab untuk memastikan upaya tersebut terlaksana dengan baik di tingkat daerah.

"Perlindungan itu seharusnya sudah mulai sejak awal, orang yang berpotensi menjadi pelaku perlu mengetahui bahwa tindakannya akan membawa konsekuensi. Sementara itu, orang-orang yang berpotensi menjadi korban juga perlu mengetahui ke mana harus mencari bantuan apabila hal tersebut terjadi," ujar Prof Mryrtati.



(faz/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads