Magang-Beasiswa LN Jadi Modus Perdagangan Orang, Ini Tips Menghindarinya

ADVERTISEMENT

Magang-Beasiswa LN Jadi Modus Perdagangan Orang, Ini Tips Menghindarinya

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 12 Nov 2025 16:00 WIB
Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia setiap 30 Juli bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ini serba-serbi peringatan tahun 2023.
Foto: Situs PBB
Jakarta -

Program magang, beasiswa, dan lowongan pekerjaan di luar negeri (LN) menjadi modus perdagangan orang yang marak terjadi beberapa waktu ke belakang. Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah modus magang di Jerman atau ferienjob.

Aftercare Services Lead, Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) Theresia Erni menjabarkan tanpa disadari, guru dan tenaga kependidikan bisa menjadi penyebar informasi tentang modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini bisa terjadi ketika mereka mempromosikan tawaran magang, kerja atau beasiswa di LN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bisa terjadi dikarenakan mereka tidak tahu bila ada fenomena TPPO. Bagi guru dan tenaga kependidikan hanya meyakini bila tawaran menjanjikan di LN bisa meningkatkan kualitas hidup murid-murid mereka.

"(Guru dan tenaga kependidikan) jadi mempromosikan tawaran kerja karena dia sendiri tidak tahu, dia tidak melihat, buat dia ini adalah kesempatan buat anak muda di daerah saya untuk maju," tuturnya dalam acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB), di Hotel Shangri-La, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

Tips Menghindari TPPO untuk Guru

Guru masa kini menurut sosok yang akrab dipanggil Erni itu menyatakan perlu kritis dan melihat tanda-tanda TPPO. Beberapa tips yang perlu diketahui adalah:

1. Cek Legalitas Tempat Pemberi Magang

Sebelum menyebarkan informasi, guru/tenaga kependidikan perlu memastikan kebenaran informasi tentang magang atau beasiswa di LN. Cobalah untuk datang ke tempat pemberi magang atau ke dinas pendidikan setempat.

Setelah dipastikan kebenarannya, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi murid. Bila ada syarat yang berkaitan dengan pemerintahan negara tertentu, pastikan juga kesesuaiannya di website negara tersebuy.

"Seperti kemarin itu aturan magang di Jerman. Ternyata ferienjob itu aturannya berbeda. Antara ferienjob yang di Jerman dengan yang diiklankan oleh si rekruternya. Dan ternyata mereka tidak punya izin juga utuk melakukan itu," urainya.

Erni mengingatkan agar guru waspada jika ada tawaran magang atau kerja dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Menurutnya, LPK hanya bisa memberikan pelatihan tetapi tidak melakukan penyaluran kerja.

"Hati-hati Bapak/Ibu, karena LPK itu kan hanya bisa utuk memberikan pelatihan, izinnya dari Dinas Pendidikan atau Ketenagakerjaan. Kalau mau menjadi penyalur, dia harus dapat izin Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)," katanya.

"Jadi harus ada dua izin yang berbeda. Kita harus cek itu juga. Kita harus benar-benar pastikan legalitas semuanya," sambungnya.

2. Cek Tujuan Negara Magang

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah tujuan negara di mana magang akan ditetapkan. Erni membeberkan beberapa negara di Asia Tenggara tergolong dalam zona merah lantaran banyak tawaran magang palsu.

Negara yang masuk dalam kategori ini adalah Myanmar, Kamboja, dan Filipina. Sedangkan Thailand, masuk dalam kategori zona kuning karena banyak tawaran, tapi tidak selalu palsu.

Selain daftar negara tersebut, Erni mengingatkan agar guru waspada bila tawaran magang atau pekerjaan datang dari negara-negara yang bebas visa.

Memang tak bisa dipungkiri ada negara bebas visa dan memfasilitasi pekerjanya dengan visa kerja ketika mereka sampai di negara tersebut. Kendati demikian lebih baik visa kerja harus diselesaikan sebelum berangkat ke negara tujuan.

"Kalau tidak ada visa kerja di tangan. Jangan berangkat," tegasnya.

Terkadang ada agen penyalur kerja yang meminta keputusan secara cepat sehingga guru harus memberikan keputusan atau kesempatannya hilang. Jika hal ini terjadi, lebih baik untuk tidak dilanjutkan lantaran bisa menjadi modus.

3. Waspada Penahanan Dokumen Identitas

Erni menegaskan dokumen identitas seperti KTP, ijazah, atau paspor tidak boleh ditahan. Berbagai dokumen ini hanya boleh ditunjukkan, jika diminta dan ada informasi penahanan, guru perlu curiga dengan tawaran tersebut.

4. Beasiswa Berujung Terjerat Hutang

Khusus soal beasiswa, Erni kembali mengingatkan agar guru memastikan informasi ini apakah ada kaitannya dengan pemerintah. Jangan sampai beasiswa yang diberikan justru berujung murid terjerat hutang.

Hal itu pernah terjadi pada kasus tawaran beasiswa ke Taiwan. Ketika murid sampai ke Taiwan, mereka malah terjebak dalam kondisi kerja paksa.

"Ditawarkannya adalah enggak apa-apa, sambil kuliah di sana nanti bisa dicarikan pekerjaan part-time. Ternyata lama-lama justru pekerjaan part-time-nya lebih banyak. Dan kemudian mereka harus bayar uang karena sebelumnya mereka katanya nanti dibayarin dulu," bebernya.

Kejadian ini dijelaskan Erni sebagai modus jeratan hutang.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads